JAYAPURA (PT) – Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) mensosialisasikan UU Pers No 40 Tahun 1999 kepada 200 anggota polisi yang tersebar di 23 Polres di Provinsi Papua, Selasa (15/5/18) di Aula SPN Jayapura

Wakapolda Papua, Brigjend Pol. Yakobus Marzuki mengatakan bahwa Pers adalah pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif sebagai kontrol atas ketiga pilar itu serta dilandasi dengan cek and balance.

“Saya berharap kita yang ada disini dapat memahami UU Pers ini karena sangat penting bagi kita semua sebab tanpa kehadiran pers didalam setiap kegiatan Polri, maka kita tidak bisa melakukan pencitraan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu Jurnalis di Papua, Liza Indriani menyambut baik adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Polda Papua.

Ia berharap supaya sosialisasi ini dilakukan setiap bulannya agar kepolisian dapat meminimalisir kekerasan terhadap jurnalis yang di Papua cukup tinggi. (jul/dm)

LEAVE A REPLY