JAYAPURA (PT) – Dua ibu rumah tangga (IRT) penumpang KM. Tatamilau yang sandar di Pelabuhan Nusantara Pomako berinsial EF dan ES terpaksa berurusan dengan polisi.

Pasalnya, dari tangan kedua wanita ini didapati 100 plastik bening minuman keras (miras) jenis sopi ukuran 600 mililiter.

Kapolsek KPPP Laut Mimika, Ipda. Umam ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua IRT yang membawa miras jenis sopi.

Dijelaskan Kapolsek bahwa dari operasi rutin yang dilakukan jajaran kepolisian dibantu dari masyarakat peduli keamanan di Pelabuhan Nusantara Pomako akan terus berupaya menekan masuknya peredaran miras di Kabupaten Mimika melalui jalur laut.

“Pada operasi yang dilaksanakan di depan Mako Polsek KPPP Laut Mimika berhasil diamankan 2 orang IRT karena membawa miras jenis Sopi sebanyak 100 bungkus plastik sopi ukuran 600 mililiter. Barang bukti tersebut di simpan dalam mobil Toyota Avanza. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek KPPP Laut Mimika guna proses lebih lanjut,” katanya.

Diakui Kapolsek bahwa pihaknya melakukan penangkapan berkat informasi dan laporan dari masyarakat sehingga langsung menindaklanjutinya (jul/dm)

LEAVE A REPLY