JAYAPURA (PT) – Dalam rangka memberikan pemahaman tentang tertib berlalu lintas di jalan raya, Polres Merauke memberikan sosialisasi UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Rabu (6/6/2018) di Gedung LPP RI Merauke.

Kapolres Merauke, AKBP. Bahara Marpaung, SH melalui Kaurmintu Satlantas Polres Merauke, Ipda. Gidion Tehuayo, SIP menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini tentang budaya tertib berlalu lintas di jalan raya sehingga masyarakat dapat memahaminya.

“Pelaksanaan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di jalan bagi pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Merauke,” katanya.

Dijelaskannya, menjadi tugas Polri dibidang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu edukasi, enginering, enforcement, regustrasi.

Kemudian komunikasi, koordinasi, kodal, informasi serta koordinator dan rekomendasi bahkan korwas PPNS.

Ia mengakui bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi dikarenakan beberapa faktor antara lain kelalaian pengguna jalan, ketidaklayakan kendaraan, ketidaklayakan jalan dan lingkungan.

“Saya tegaskan bahwa kesadaran berlalu lintas di jalan raya harus dari dalam diri pribadi masing-masing sebagai pengguna jalan yang baik,” imbuhnya.

“Kami berharap kepada para peserta sosialisasi agar lebih berhati-hati dalam berkendara kendaraan dijalan raya. Kemudian kegiatan ini dapat bermanfaat,” pungkasnya. (jul/dm)

LEAVE A REPLY