JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua menetapkan hari Rabu 27 Juni 2018 sebagai hari libur.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/241/tahun 2018 tentang penetapan hari yang diliburkan untuk pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah di Provinsi Papua.

“Hari Rabu 27 Juni dinyatakan sebagai hari pencoblosan untuk Pilgub Papua dan Pilkada Bupati di 7 kabupaten di Papua sehingga pemerintah menetapkannya sebagai hari libur,” ungkap Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo kepada wartawan.

Oleh karena itu, Gubernur mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
di Provinsi Papua agar dapat meyalurkan hak suaranya pada Pilgub 27 Juni 2018.

“Hari Rabu sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional, jadi ASN bisa gunakan hak pilihnya sesuai dengan  hati nurani memilih pemimpin Papua
lima tahun kedepan,” terangnya.

Gubernur berharap agar ASN di Papua ikut menjaga keamanan dan
ketentraman demi suksesnya Pilkada Serentak tahun 2018 di Provinsi Papua.

“Dalam kesempatan ini saya mengapresiasi komitmen seluruh ASN di linkungan Pemprov Papua yang sampai hari menjaga serta
memelihara netralitas dalam Pilgub maupun Pilbup,” imbuhnya.

Ia mengaku, sampai saat ini belum ada laporan dari Bawaslu Papua terkait dengan ketidaknetralan dari ASN di Pemprov Papua.

“Oleh karena itu, perlu saya apresiasi dan diharapkan Pilkada yang tinggal dua hari ini, ASN di Papua terus mempertaankan netralitasnya,” pungkasnya. (lam/dm)

LEAVE A REPLY