JAYAPURA (PT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom sampai saat ini masih menunggu pendaftar dari partai politik untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada pemilu legislatif tahun 2019.

Ketua KPU Keerom, Bonefasius Bao mengatakan, sesuai jadwal Peraturan KPU (PKPU) pencalonan sesuai batas waktu yang ditentukan terhitung pada tanggal 4-17 Juli 2018.

“Sejauh ini ada 16 partai politik di Keerom, namun dari jumlah tersebut belum satu parpol pun yang mendaftarkan anggotanya menjadi bacaleg,” ungkapnya.

Menurutnya, partai politik sudah harus memanfaatkan waktu ini dengan baik, agar kekurangan dari syarat calon dan pencalonan nanti bisa dilengkapi pada proses pendaftaran.

Ia menambahkan, waktu pendaftaran ini hendaknya dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh parpol dengan semua syarat, baik syarat calon dan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sesuai PKPU No 20 pendaftar mantan koruptor atau kejahatan seksual terhadap anak-anak dilarang,” tegasnya.

Namun, yang paling penting pendaftar mengisi semua syarat calon pada aplikasi silon (sistem informasi calon legislatif), karena baik hardcopy yang diterima ini harus terkoneksi dengan aplikasi yang telah disediakan KPU aplikasi silon.

“Jadi aplikasi itu sudah diserahkan bersama pasword-nya. Mereka tinggal mengunduh dan form yang ada di situ dan kemudian syarat-syarat itu dimasukan dalam silon, sedangkan hardcopy di serahkan ke KPU untuk dilakukan verifikasi satu persu sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (ai/dm)

LEAVE A REPLY