JAYAPURA (PT) – Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan memiliki senjata api ilegal, Satgas Yonif Para Raider 501/Kostrad kian gencar melaksanakan patroli dari kampung ke kampung untuk memberikan penyuluhan dan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan kepemilikan senjata api ilegal.

Menyikapi hal tersebut beberapa personel Satgas Yonif Para Raider 501/Kostrad melaksanakan penyuluhan tentang kepemilikan senjata api di Kampung Arso 8, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Kamis (12/7/2018).

Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad menegaskan, kegiatan yang dilakukan oleh jajarannya merupakan satu langkah persuasif yang harus dilakukan guna memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat Papua bahwa memiliki senjata api ilegal merupakan satu tindakan yang melanggar Hukum.

Selain itu, kegiatan penyuluhan ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan anjangsana dari rumah ke rumah yang dilakukan oleh jajarannya.

“Dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 20 tahung 1960 tentang kewenangan perijinan yang diberikan menurut perundang undangan mengenai senjata api dijelaskan bahwa ketentuan perijinan mengenai senjata api, obat peledak, mesiu dan lain sebagainya untuk kepentingan (dinas) angkatan perang hendaknya diatur dalam lingkungan angkatan perang sendiri,” jelasnya.

“Adapun yang diperuntukkan bagi pribadi anggota angkatan perang tetap termasuk bidang kewenangan perijinan seperti untuk umum di luar angkatan perang, ialah di bawah menteri/kepala kepolisian negara,” sambungnya.

Matias Thomas, salah seorang warga yang mengikuti kegiatan penyuluhan mengucapkan terima kasih banyak kepada Satgas yang telah memberikan pemahaman kepada warga Arso 8 tentang larangan memiliki senjata api.

Matias mengaku bahwa dahulu saat masih sering terjadi perang antar suku di wilayah Arso, dirinya sering melihat banyak warga yang menggunakan senjata api rakitan dalam peperangan tersebut.

Matias mengharapkan kegiatan penyuluhan seperti ini bukan hanya di Kampung Arso 8 saja, tetapi dilaksanakan juga di Kampung Kampung lainnya agar masyarakat seluruhnya mengerti. (ist/dm)

LEAVE A REPLY