JAYAPURA (PT) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Rabu (18/7/2018) di Hotel Sahid Jayapura.

Kepala KPID Papua, Jacob Soububer meminta kepada peserta sosialisasi agar mewujudkan pendirian lembaga LPPL di daerah masing-masing setelah mengikuti sosialisasi tersebut.

“Kami ingin agar pemangku kepentingan atau pemerintah daerah mendirikan LPPL untuk memberikan informasi yang bersifat edukatif, informative, hiburan dan juga sebagai fungsi kontrol apabila di daerahnya tak ada lembaga penyiaran publik pemerintah,“ jelas Jacob, Rabu (18/7/2018).

Jacob menambahkan, pendirian LPPL dapat menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

LPPL, kata Jacob, juga mempunyai fungsi kontrol mengawasi pembangunan di daerah. Oleh sebab itu, perlu ada lembaga penyiaran publik lokal.

Adapun peserta sosialisasi adalah dari Dinas Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Se-Kabupaten/Kota di Papua.

“Dua instansi ini relevan dengan LPPL, jadi yang berhak mendirikan lembaga tersebut adalah dua instansi tersebut,“ ucapnya. (nan/dm)

LEAVE A REPLY