JAYAPURA (PT) – Dinas Kehutanan Provinsi Papua kembali berhasil mengamankan 90 meter kubik kayu ilegal dari Kampung Benyum, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Jayapura, Yohanis S. Huik, S.Hut, M.Si menyebutkan bahwa saat ini ada 16 saksi yang masih diperiksa beserta barang bukti yang diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selain itu, barang bukti telah di
police line untuk dilakukan penyeledikan lebih lanjut.

“Kami juga sudah amankan didaerah Kota dan lakukan pencegahan. Sudah ada perubahan yang signifikan dibandingkan dengan sebelumnya. Kita selama ini kerjasama dengan Korwas Polda Papua dan Balai Gakum Wilayah Maluku Papua dengan menginvetalisir dan pencegahan kayu yang masuk dari Kabupaten Keerom dan Sarmi,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Kabid Pembinaan Usaha Kehutanan Dinas Kehutanan Papua, Ir. Ade. Ridwan, M.Si mengatakan,
sebanyak 90 meter kubik kayu illegal yang kemungkinan tersimpan dari Kampung Benyum sudah diamankan.

Menurutnya, kayu ilegal itu kemungkinan dari Taja atau atau Sarmi.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Ia mengaku, saat ini kelembangan cabang Dinas Kehutanan di tingkat kabupaten dan kesatuan pengelola hutan yang sudah terbentuk dan diharapkan dapat mencegah bahkan mengurangi peredaran kayu illegal di Papua.

Ditambahkan, saat ini, kegiatan peredaran kayu illegal sudah banyak menurun, namun pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan dan penertiban di Papua.

“Yang punya ijin usaha pemanfaatkan hasil hutan kayu ada 6 yakni Kabupaten Sarmi 3 perusahaan, Kabupaten Keerom 2 perusahaan dan Kabupaten Jayapura ada 1 perusahaan, hanya disekitar Jayapura,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Jayapura Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Klemen Ayomi, SE mengatakan, daerah Nimbokrang merupakan tempat seringnya terjadi peredaran kayu tanpa ijin.

“Kita sejak beberapa hari lakukan operasi dan ditemukan beberapa
tumpukan kayu yang sudah diamankan,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Kabid Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Yan Richard Pugu, S.Hut, M.Si
menambahkan, Dinas Kehutanan Papua mendapatkan gambaran atau hasil pengamanan tersebut menjadi modus dan cara baru yang digunakan pelaku untuk melakukan kegiatan kayu illegal didaerah tersebut.

“Semuanya akan diselidiki terlebih dahulu, kalau temuan kita lakukan  lelang, kalau ada tersangka pasti akan berbeda. Temuan ini membuktikan bahwa pentingnya KPH dan CDK dikabupaten/kota sangat efektif membantu kurangi kegiatan illegal di lapangan,” pungkasnya. (lam/dm)

LEAVE A REPLY