JAYAPURA (PT) – Berdasarkan data dari Satuan Intelkam Polres Merauke tercatat sepanjang tahun 2018 dari bulan Januari-Juli 2018 telah menerbitkan sebanyak 3.784 lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dari hasil evaluasi yang paling banyak mengurus SKCK yakni pada bulan Juni dan Juli 2018.

Perlu diketahui bahwa biaya pengurusan SKCK berdasarkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dikenai sebesar Rp 30.000 yang disetorkan langsung ke kas negara.

Adapun rata–rata pengurusan SKCK untuk keperluan melanjutkan kuliah, melengkapi berkas Calon Legilatif , melengkapi berkas CPNS dan melengkapi persyaratan lainnya.

Salah satu masyarakat yang mengurus SKCK di Polres Merauke mengatakan bahwa pelayanan sudah cukup baik seperti surat catatan kriminal pada satuan Reskrim dan kartu sidik jari sudah baik namun dikatakan yang masih kurang yaitu pengurusan surat-surat tersebut masih berbeda ruangan.

“Diharapkan kedepan pengurusannya bisa satu ruangan,” ungkapnya. (jul)

LEAVE A REPLY