Dalam Penanganan Kasus Dugaan Aksi Separartis di Uncen

JAYAPURA (PT) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua memberikan apresiasi terhadap langkah Polres Jayapura Kota dalam menangani kasus dugaan aksi separartis dalam proses PPKMB Fakulas FISIP Universitas Cenderawasih dengan menggunakan pendekatan soft.

Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frtis Ramandey saat dikonfirmasi wartawan via telepon terkait dengan langkah Polres Jayapura Kota saat memintai keterangan Ketua BEM Uncen FE dan salah satu Panitia PPKMB Fisip Uncen AH, Kamis malam (16/8/2018).

Dikatakan, polisi melakukan kewenangan dengan baik, sebab apa yang dilakukan dilingkungan kampus itu dalam pandangan polisi bertentangan dengan prinsip negara.

“Kita memberi apresiais kepada polisi dan Rektor Uncen yang menjemput mereka dan kedua adik tersebut yakni Ketua BEM dan salah satu panita ini sesuatu yang baik,” jelasnya.

Komnas HAM saat mendapat laporan terkait pemeriksaan Ketua BEM Uncen FK dan salah satu panita PPKMB Fisip Uncen AH, langsung mendatangi Polres Jayapura Kota serta melihat dan mendampingi keduanya selama proses pemeriksaan di Mapolres Jayapura Kota.

“Sejak tadi malam kami mendapat laporan kalau kemudian ada dua orang diambil. Kami sudah datangi polres dan melihat dua orang ini. mereka diperkakukan baik dan cukup koperatif dan oleh polres memberi kesempatan kepada komnas HAM untuk melihat dan mendampingi mereka dan Kapolres memberi jaminan membuat surat pernyataan dan mereka akan dipulangkan,” ungkapnya.

Diakuinya, pihak kepolisian telah melakukan klarifikasi terkait hal tersebut dengan baik.

Menurut Komnas HAM penegakan hukum merupakan sesuatu yang penting dan kampus memiliki otonomi di lingkungan kamus dan bagi polisi apa yang dilakukan di lingkungan kampus dalam kaitan kasus tersebut adalah sesuatu yang bertentangan dengan prinsip negara.

“Secara prinsip bahwa sepanjang polisi tidak melakukan represif yang berlebihan itu sesuatu yang biasa. Komnas HAM telah melakukan klarifikasi dan apa yang dilakukan oleh polisi persuasif dan koperatif lalu prinsipnya penegakan hukum menjadi penting,“ pungkasnya. (jul)

LEAVE A REPLY