JAYAPURA (PT) – Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long mengatakan, menyangkut situasi kamtibmas, sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada paragraf ke 3 menyatakan tentang kewenangan, kewajiban dan apa yang harus dilaksanakan kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Bahkan pada pasal 65 ayat 1 bagian b itu disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah sesungguhnya mempunyai kewajiban dan wewenang untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, melihat konsekuensi dari sebuah tatanan pemerintahan di daerah daerah khususnya kabupaten/kota, maka adanya undang-undang tersebut sebenarnya penjabarannya sudah sangat jelas.

“Kami meminta kepada semua kepala daerah dan wakil kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus bertanggungjawab dan mampu melindungi, memelihara keamanan, kententraman masyarakat di wilayahnya masing-masing,” ungkapnya.

Kepala daerah, lanjut Along, wajib hukumnya untuk melindungi rakyatnya.

“Jadi sebenarnya esensi dari pada kepala daerah setelah mereka dilantik, salah satunya itu dia harus bertanggungjawab untuk menjamin keamanan ketentraman dan kenyamanan dari pada masyarakatnya itu sendiri,“ terangnya.

Mengenai masalah penembakan di Papua apalagi masalah gangguan keamanan masyarakat, pihaknya meminta supaya kepala daerah harus berani membuka diri menyampaikan hal itu kepada pimpinan yang diatasnya.

Tak sampai disitu, kepala daerah juga harus menyampaikan kepada TNI dan Polri untuk bekerjasama supaya persoalan di wilayahnya itu dapat diselesaikan secara terpadu, bekerjasama secara tim seperti melalui musyawarah mufakat.

Untuk itu, ia berharap dengan adanya kerawanan keamanan di suatu daerah itu, TNI/Polri tidak boleh jalan sendiri.

“Saya sangat tidak yakin kalau di setiap wilayahnya terjadi persoalan, tidak diketahui oleh kepala daerahnya. Itu saya sangat tidak yakin. Termasuk adanya kelompok bersenjata,” ucapnya. (ara/rm)

LEAVE A REPLY