JAYAPURA (PT) – Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, SE, MM berharap Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua tentang pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Papua dapat dioptimalkan.

“Jika dioptimalkan, maka kualitas pelayanan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata Elysa Auri disela-sela kegiatan Bimbingan Teknik Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR bagi pejabat penghubung dan admin di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota Se-Papua, Senin (10/9/2018).

Dikatakan, dalam pengelolaan laporan sebagai aspirasi publik terhadap kinerja pemerintah, maka setiap badan publik selaku pengelola pelaksanaan dalam penyelenggaraannya harus bersikap adil tidak
diskriminatif, cermat, santun.

Kemudian ramah, tegas, profesional sekaligus menjunjung tinggi nilai akuntabilitas dan integritas.

Selain itu, lanjutnya, tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai undang-undang, menghindari benturan kepentingan, tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana pelayanan publik, serta tidak menyesatkan atau menyimpang.

Untuk itu, ia minta kepada pemerintah pusat turut mendorong badan publik pemerintah daerah untuk berupaya terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

Karena akuntabilitas menuntut agar pengelolaan benar-benar efektif, efisien, cepat, murah, lengkap serta
kompetitif.

“Saya minta kepada pejabat penghubung dan admin yang telah dibentuk berdasarkan SK Gubernur di tingkat provinsi dan berharap kabupaten/kota ikut menggunakan aplikasi LAPOR, sehingga kita dapat menjalin hubungan dalam rangka pelayanan publik didalam pengelolaan pelayanan pemerintahan di bidang pembangunan,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, LAPOR merupakan sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang dijalankan dengan prinsip mudah, terpadu dan tuntas.

Sistem LAPOR dikelola dan dikembangkan Kemenpan RB bersama Kantor Staf Presiden serta Ombudsman RI.

LAPOR juga sudah ditetapkan sebagai pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional dalam rangka menjalankan amanat UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Perpres 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayaan publik. (ing/rm)

LEAVE A REPLY