SENTANI (PT) – Kepala Dinas Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Jayapura, Henock Puraro mengatakan, pembangunan di Kabupaten Jayapura memang tumbuh dan berkembang sangat pesat, tetapi seperti tidak bisa tertata dengan baik.

Hal itu, kata Henock Puraro, dikarenakan setiap orang mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Jayapura itu semata-semata hanya untuk kredit, tidak untuk sebuah kebutuhan.

“IMB ini sangat dibutuhkan untuk keabsahan izinnya,” katanya.

Henock mengungkapkan, jika sampai saat ini ada beberapa hotel dan perbelanjaan di Kabupaten Jayapura yang belum mengantongi IMB.

“Seperti Horex belum ada IMB, karena belum memenuhi persyaratan, yaitu harus 20 meter dari jalan, namun Horex hanya 16 meter, ini sudah menjadi keputusan dari pemerintah daerah dan Pusat Perbelanjaan Saga belum diberikan ijin,” ungkapnya.

Selain itu, hotel lainnya yaitu Hotel Tahara dan Grand Alison yang papan namanya yang berada di pinggir jalan.

“Untuk itu, diberikan kesempatan bagi Grand Alison sampai dengan bulan Februari 2019, apabila lewat dari waktu yang ditentukan akan dibongkar. Sedangkan buat Horex diberikan jangka waktu hingga setahun,” pungkasnya.

Ditambahkan, pemerintah mempunyai jangka ke depan untuk menata kota dan melebarkan trotoar, sehingga hotel itu akan dibongkar tanpa pengantian

“Karena seperti Horex sudah membuat surat pernyataan bahwa akan dibongkar dan tidak meminta ganti rugi, hingga hari ini dinas perizinan tidak mengeluarkan izin bagi mereka,” imbuhnya. (ai/rm)

LEAVE A REPLY