SENTANI (PT) – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Jayapura menangkap seorang pengedar ganja berinisial MJ (24) di BTN Furia Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (13/09).

Penangkapan MJ, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Jayapura, Iptu Najamudin bersama 4 anak buahnya, yang diback up Patroli 802 Satuan Sabhara Polres Jayapura.

Sebelumnya, tim telah mengintai pelaku berada di rumahnya, kemudian melakukan penggerebegan dan berhasil menangkap pelaku MJ.

Dari tangan MJ, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening ukuran besar berisi daun ganja kering, 5 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi daun ganja kering, 18 bungkus plastik bening ukuran kecil, 1 buah tas noken dan 1 buah kantong plastik hitam.

Kapolres Jayapura AKBP Victor D. Mackbon melalui Kasat Narkoba Iptu Najamudin membenarkan penangkapan pelaku pengedar ganja di rumahnya tersebut.

“Pelaku MJ telah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Jayapura guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Yang jelas, imbuhnya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ai/rm)

LEAVE A REPLY