SENTANI (PT) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jayapura melakukan penertiban pasar dan tempat perdagangan di berbagai tempat, Rabu (12/9/2018).

Kepala Disperindag Kabupaten Jayapura, Yos L. Yoku SPt, MSi mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan Pasar Sentral Paraa Sentani dan Pasar Doyo dan penertiban para Pedagang di sekitar Polres Jayapura.

“Sesuai dengan jadwal, hari ini di sosial dilakukan penertiban bagi pedagang, dengan memasang spanduk dan menghimbau bagi para pedagang untuk masuk ke tempat yang telah disiapkan oleh Pemkab Jayapura yaitu Pasar Paraa dan Pasar Doyo,” kata Yos Yoku.

Dikatakan, untuk penertiban di Pasar lama akan dilakukan dua minggu lagi.

“Karena untuk menghitung lagi dari kapasitas yang tersedia di dua pasar yang disediakan, apa memungkinkan atau tidak?,” katanya.

Lebih lanjut, tempat yang di pasar sudah disiapkan dan tidak diperjual belikan, tetapi pemerintah menyediakan tempat bagi pedagang.

“Mereka (pedagang) hanya membayar karcis retribusi untuk pedagang. Kalau kios disewakan dan pembayaranya perbulan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub),” jelasnya.

Ditambahkan, pemerintah sudah sepakat dengan tim dari TNI, Polri dan adat, setelah penertiban ini akan lakukukan patroli penertiban para pedagang yang masih berjualan sembarangan dan berkelanjutan. (ai/rm)

LEAVE A REPLY