JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua akan menurunkan tim ke kabupaten yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Papua, TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP, MSi kepada wartawan, usai melakukan pertemuan dengan sekretaris daerah dari sembilan kabupaten yang difasilitasi Kementerian Komunikasi dan Informasi di ruang pertemuan Sekda Papua, Kamis (20/9).

Menurutnya, tim yang diturunkan ke kabupaten itu untuk membantu pembentukan dan mensosialisasikan PPID. Sebab, PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tim ini akan turun ke kabupaten terutama lima kabupaten yang tidak hadir untuk memfasilitasi untuk terbentuknya PPID. Sebab, dari pertemuan hari ini masih ada 14 kabupaten yang belum bentuk PPID,” terangnya.

Dengan adanya pertemuan ini, ujar Sekda Hery Dosinaen, Pemprov Papua dan kabupaten berkomitmen paling lambat minggu depan kabupaten yang belum membentuk PPID sudah terbentuk.

Diakui, yang menghambat pembentukan PPID di kabupaten, lantaran kabupaten menganggap sepele pembentukan PPID itu. Padahal, PPID ini sangat penting dalam keterbukaan publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Dari pertemuan ini diketahui bahwa PPID belum tersosialisasi dengan baik. Untuk itu Pemprov Papua akan mengintervensi kepada kabupaten yang belum membentuk agar segera membentuknya,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan Dan Pengelolaan Informasi Pusat Penerangan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr Handayani Ningrum, SE, MSi mengungkapkan, pembentukan PPID di Papua belum maksimal disebabkan belum adanya persepsi yang sama.

Oleh sebab itu, dirinya menyarankan kepada Provinsi Papua agar gencar melakukan sosialisasi baik PPID utama maupun PPID di OPD.

“PPID ini sebagai keterbukaan informasi yang sesuai amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Sebab, di era keterbukaan informasi saat ini, open govermen tidak ada lagi yang bisa ditutupi agar masyarakat juga mengetahui apa yang sudah dikerjakan untuk rakyat.

Disinggung mengenai sanksi bagi OPD yang tidak menjalankan PPID ini? Handayani mengatakan akan banyak sengketa. Sebab keterbukaan publik ini merupakan amanat UU yang wajib dijalankan.

“Karena akan bermasalah ketika informasi itu tidak diberikan sebagaimana aturan yang berlaku,” jelasnya.

Untuk Papua sendiri, imbuh Handayani, dari 29 kabupaten/kota masih 14 kabupaten belum membentuk PPID.

“Makanya kami datang kesini apa dan bagaimana permasalahan. Jadi selama ini bukan tidak mau menjalankan, tetapi belum ada pemahaman yang baik mengenai PPDI,” pungkasnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY