JAYAPURA (PT)- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua akan memprioritaskan atlet putra daerah untuk menghadapi Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX tahun 2020.

Walapun KONI Papua sendiri akan melakukan mutasi beberapa atlet dari provinsi lain, tetapi atlet putra daerah tentu mendapatkan perhatian khusus sebagai atlet prioritas untuk mendulang medali emas.

Sekretaris Umum (Sekum) KONI Papua, Kenius Kogoya, mengatakan menghadapi PON XX tahun 2020, KONI Papua pasti akan melakukan mutasi atlet dari luar Papua.

Hanya saja, kata Kenius, mutasi itu hanya untuk cabang olahraga (cabor) tertentu dan atlet Papua masih menjadi prioritas dari KONI Papua.

“Mutasi atlet pasti ada, tetapi hanya untuk cabang olahraga dan nomor tertentu,” ujar Kenius.

Kenius mengakui, cabang olahraga seperti renang dan senam, tidak ada atlet Papua yang bisa diandalkan untuk meraih medali di PON, karena tidak bisa membina atlet dalam jangka waktu yang singkat untuk cabor itu.

Oleh karena itu, cabor tersebutlah yang mungkin saja dilakukan mutasi atlet. Tetapi yang perlu diketahui bahwa, atlet yang dimutasi hanya untuk nomor-nomor cabor yang tidak ada anak-anak Papua dan tidak semua cabor, tetapi lebih memprioritaskan anak-anak Papua.

“KONI utamakan atlet lokal. Dan masih ada waktu dua tahun untuk kita berikan program latihan khusus,” tegasnya.

Kenius menambahkan, atlet yang dimutasi pun akan selektif, mengingat, sebagai tuan rumah, tentu harus meraih medali. Untuk itu, atlet yang dimutasi untuk membela Papua pada PON harus bisa menyumbang medali emas.

“Atlet yang dimutasi tidak hanya raih satu medali, tapi bisa dua atau tiga medali emas untuk untuk kontingen Papua nanti,” ujarnya.

Ditambahkan, proses mutasi atlet pun bukan keinginan dari KONI sendiri, tetapi usulan dari pengprov cabang olahraga.

“Mutasi atlet bukan keinginan KONI, tetapi Cabor yang tidak punya atlet, sehingga mereka (cabor) memberikan usulan dan kita putuskan bersama-sama,” tandasnya.

Diketahui, sesuai dengan aturan perpindahan atlet untuk PON yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No 56 Tahun 2010 pasal 12, pengajuan mutasi harus dilakukan secara tertulis oleh atlet kepada Komite Olahraga Kabupaten/Kota, Induk Organisasi Olahraga Provinsi, serta Komite Olahraga Provinsi paling lambat dua tahun sebelum pelaksanaan PON. (lam/rm)

LEAVE A REPLY