JAYAPURA (PT) – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu mensosialisasikan pengintegrasian sistem Online Single Submission (OSS) bagi para pelaku usaha baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Kepala DMPTSP Kota Jayapura, Yohanes Wemben mengatakan sesuai arahan Wali Kota Jayapura DR Benhur Tomi Mano untuk semua OPD di Kota Jayapura harus sudah berinovasi.

Yohanes menjelaskan, semua OPD harus secepatnya memproses setiap permohonan termasuk rekomendasi tata ruang, karena hal itu sudah wajib hukumnya untuk diproses cepat sesuai dengan standar pelayanan itu harus ditepati.

Oleh sebab itu, lanjut Yohanes Wembem, permohonan akan digunakan pelaku usaha untuk mendapat pelayanan yang baik dan cepat.

“Dari jumlah insvestor asing yang ada di Kota Jayapura sebanyak 12 dan yang mengikuti kegiatan sebanyak 3 orang,” katanya.

Yohanes berharap ketika memberikan pelayanan yang baik, mereka akan memberikan kontribusi pajak dan retribusi daerah.

“Kondisi sekarang kita membangun tranparansi dengan hal yang baru melalui sistem Online Single Submission,” katanya.

Setelah diterapkan sistem OSS itu, nantinya yang berperan itu pelaku usaha, bukan lagi Pemkot Jayapura. Untuk itu, Pemkot Jayapura akan mendampingi mereka dalam input produk daerah dengan mengeluarkan ijin.

“Ini penting untuk setiap PMA dan PMD kalo tidak bayar pajak PPN nantinya izinnya ditahan,“ tandasnya.

Sementara itu, Harry Cahyono selaku narasumber dalam sosialisasi ini mengakui jika pelaku usaha perlu izin komitmen dengan pemerintah sebagai syarat terintegrasi.

“Pelaku usaha bermohon secara SOS dan secara daerah mengeluarkan notifikasi,” ujarnya.

Ditambahkan, komitmen yang dilakukan itu, untuk mempermudah kepada investor dan diharapkan investor lebih banyak masuk di Indonesia lebih khusus Kota Jayapura. (ket/rm)

LEAVE A REPLY