JAYAPURA (PT) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Roby Awi menegaskan ahwa sampai saat ini, belum ada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur parkiran di bahu jalan dihitung per jam.

Hal itu ditegaskan Kepala Bapenda Kota Jayapura, Roby Awi menyusul adanya oknum yang memungut jasa parkiran per jam di depan Gelael, Kota Jayapura.

“Tidak ada parkiran yang dihitung per jam di Kota Jayapura. Yang kita berlakukan untuk roda empat dikenai restribusi Rp 2.000 dan untuk roda dua dikenai restribusi Rp 1.000 sekali parkir,” tegas Roby Awi.

Untuk itu, Roby Awi mengimbau kepada para pengguna jalan agar tidak usah menanggapi jika ada oknum petugas parkir yang meminta parkiran tepi jalan umum dihitung per jam.

Jika ada oknum tukang parkir yang meminta itu, ia berharap agar melaporkan langsung kepada Bapenda Kota Jayapura untuk ditindaklanjuti.

“Bapenda saat ini telah bekerjasama dengan Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) yang berhubungan dengan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Ini tidak benar dan tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan Pemkot tentang pajak dan restribusi daerah,” tegasnya.

Sebab, soal parkir di Kota Jayapura, lanjut Roby Awi, pihaknya masih mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Restribusi Parkir, sehingga jika ada oknum seperti ini agar segera dilaporkan kepada Bapenda karena ini pasti ulah dari oknum petugas parkir yang nakal.

“Kami harapkan warga masyarakat agar meminta karcis setiap melakukan parkir di tepi jalan yang ada di Kota Jayapura, karena dengan itu maka masyarakat membantu Pemerintah proses pembangunan,” imbuhnya. (ket/rm)

LEAVE A REPLY