SENTANI (PT) – Berkas kasus penangkapan kayu ilegal atau ilegal logging yang ditangani oleh Polres Jayapura, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.

Bahkan, kini enam tersangka ilegal logging itu, masing-masing diketahui berinisial MP, FS, SM, SW, AZ dan HS diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Negeri Jayapura, bersama barang bukti barang bukti 3 unit truck dan 1 unit pick up bersama kayu olahan.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor D. Mackbon, SH, SIK, MH, MSi melalui Kasat Reskrim IPTU Oscar F. Rahadian, SIK menjelaskan penangkapan kayu ini saat dilakukan operasi dalam menyelamatkan sumber daya alam Papua terhadap pengusaha kayu yang melakukan pengangkutan kayu atau membeli kayu tanpa syarat dan dokumen yang sah.

“Pada awal bulan terus melakukan operasi kegiatan sehingga di dapat 3 truk dan 1 mobil pick up yang mengangkut kayu tersebut yang berasal dari daerah Sarmi dan Kaureh yang akan dijual di daerah Jayapura saat dilakukan pemeriksaan,” katanya.

“Barang bukti kayu sebanyak 330 batang kayu olahan dan 71 kayu jenis Linggua dengan total yang disita 24.156,573 M3 saat itu,” katanya, Selasa (23/10).

Ia menambahkan, para pelaku disangkakan dengan pasal 88 ayat 1 Huruf Junto pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara hingga paling lama 5 tahun penjara serta denda pidana paling sedikit 500.000.000 dan paling banyak 2,5 miliar.

“Pelaku sudah dilakukan penahanan dan jaksa akan melanjutkan penahanannya,” imbuhnya. (ai/rm)

LEAVE A REPLY