TOLIKARA (PT) – Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo, SE, MSi mendukung penuh program pembangunan kampung di seluruh Kabupaten Tolikara melalui pemanfaat dana desa atau dana kampung sesuai dengan rencana kerja pembangunan kampung di beberapa bidang.

“Saya dukung penuh jika masyarakat kampung bersama pendamping baik tingkat kampung, distrik dan kabupaten bersama bamuskam membangun kampung di beberapa bidang seperti pembangunan perumahan, jalan, jembatan, pertanian, peternakan, pembinaan PKK kampung dan pembinaan kepemudaan dan lainnya sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung APBK,“ kata Bupati Usman Wanimbo.

Selain itu, Bupati Usman Wanimbo sempat memberikan arahan kepada aparat kampung bersama pendamping kampung, distrik dan kabupaten se Tolikara di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (dan Sosial, Kabupaten Tolikara di Karubaga, Tolikara Kamis, 25 Oktober 2018.

Mereka mendatangi Kanor BPMK dan Sosial Kabupaten Tolikara itu, untuk menyerahkan Surat Laporan Pertangungjawaban (SPJ) pencairan dana kampung APBN Pusat 2018 tahap pertama dan selanjutnya mencairkan dana kampung APBN Pusat 2018 tahap dua sebesar 20persen.

Untuk itu, Bupati Usman Wanimbo kembali menekankan jika Pemkab Tolikara bekerja sama dengan aparat penegak hukum telah membentuk tim pengawasan dana kampung itu.

Mereka akan terus melakukan pengawasan terhadap semua dana yang dikucurkan ke kampung dari berbagai sumber baik dana APBN Pusat, dana Prospek dan Dana Bandes.

“Kami sudah bentuk tim pengawasan yang diketuai saya Bupati Tolikara dan saudara wakil Bupati Tolikara sebagai wakil ketua dan pelaksana adalah Kapolres Tolikara,” ujarnya.

Untuk itu, Bupati Usman Wanimbo berharap agar ada sinkronisasi terhadap program atau rencana kerja pembangunan melalui OPD dengam program atau rencana kerja pembangunan kampung melalui dana kampung ini, dengan mleibatkan para pendamping agar diketahui program atau pembangunan yang belum dikerjakan Pemkab Tolikara, bisa dikerjakan oleh masyarakat melalui dana kampung.

“Ya, pembangunan daerah atau kampung itu, harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat di kampung itu. Karenanya sinkronisasi program pembangunan Pemkab Tolikara dengan program pembangunan pendamping dan Bamuskam kampung harus dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat kampung,“ imbunya.

Sementara itu, Ketua Pendamping Kabupaten Tolikara, Boby Palembangan mengakui selama ini sinkronisasi program rencana kerja pembagunan Pemkab Tolikara melalui OPD dengan program rencana kerja pembangunan kampung dan APBK selalu disinkronkan.

Sebab, katanya, usulan program dari masyarakat itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sebelum melakukan kegiatan itu, selalu koordinasi program kegiatan di OPD sehingga tidak terjadi program ganda.

“Setelah kami terima usulan program dari masyarakat, kami selalu koordinasi dengan OPD terkait, sehingga pada tahun yang bersamaan program yang sama dilaksanakan di kampung yang sama ini kan tidak tepat sasaran,” katanya.

Pada kesempatan itu, Bupati Usman Wanimbo mewarning bagi aparat kampung seluruh Tolikara jika melakukan pelanggaran terhadap penggunaan dana kampung atau tidak sesuai dengan peruntukannya, maka ia akan memberhentikannya dan mengganti dengan orang yang lebih siap.

Bahkan, Bupati Usman Wanimbo mengancam akan memproses hukum terhadap oknum aparat kampung yang melakukan pelanggaran itu.

“Saya juga peringatkan kepada semua unsur aparat pemerintahan kampung baik kepala distrik, kepala kampung, kepala suku dan dari unsur agama baik itu gembala sidang Jemaat, dewan wilayah, Ketua Klasis, jika tidak mampu menyelesaikan masalah-masalah di kampung tetapi justru menimbulkan masalah, bahkan mengorbankan nyawa orang resikonya semua unsur aparat pemerintahan kampung dan Unsur Agama itu akan digantikan orang lain,“ tandasnya.

Hal itu, imbuh Bupati Wanimbo, akan menjadi perda dan perda ini akan mulai berlaku tahun 2019 setelah Dewan Perwakilan Daerah Tolikara mengesahkannya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Sosial Kabupaten Tolikara, Wemban Kogoya, SE menambahkan, lebih dari 35 distrik, masing-masing desa/kampung sudah mulai melakukan pencairan dana desa sejak Senin (22/10).

 

Sebab, laporan pertangungjawaban 2018 tahap pertama sudah masuk di BPMK dan sosial.

Sedangkan, desa atau kampung dari 13 distrik belum bisa dilayani karena SPJ tahap pertama hingga sampai saat ini belum masuk di BPMK dan Sosial.

“Saya minta pendamping desa dan distrik, segera membantu aparat kampung menyelesaikan LPJ ini. Jika dananya belum digunakan diminta untuk mengembalikan ke Kas Negara, tetapi jika belum dilakukan, maka tim pengawas yang akan turun ke tempat untuk menangkap aparat kampung bersama pendamping guna mempertanggungjawabkan besaran dana yang diterimanya untuk lebih lanjut diproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku,“ tegasnya. (Diskominfo Tolikara/rm)

LEAVE A REPLY