JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua tegas menolak undangan rapat pembahasan penanganan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Bumi Cenderawasih, yang dijadwalkan akan digelar di Gedung Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta pada 9 November 2018.

Penolakan secara tertulis akan disampaikan secepatnya kepada Kemenkum HAM RI dengan tembusan langsung kepada Presiden RI, Ir Joko Widodo.

Kepada wartawan, Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen membeberkan alasan penolakan, diantaranya lokasi pembahasan yang digelar di Jakarta.

“Mestinya, jika berbicara dugaan pelanggaran HAM, mari semua datang di Papua. Bahas dengan pihak terkait seperti masyarakat terkait, lembaga DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP) maupun pemangku kepentingan di kabupaten. Setelah semuanya duduk sama-sama lalu simpulkan. Dan lagi-lagi bicaranya (pembahasan) harus di Papua (bukan di Jakarta),” tegas Hery Dosinaen di Jayapura, Selasa (6/11) sore.

Tak sampai disitu, Sekda Hery Dosinaen menilai konsep draft Pergub Penangaan Dugaan Pelanggaran HAM di Papua, yang diajukan Kemenkum HAM untuk dibahas pada 9 November nanti, dibuat secara sepihak oleh kementerian tanpa melibatkan Pemprov maupun masyarakat Papua.

Sementara itu, isi draft Pergub tersebut, salah satunya mengamanatkan Pemprov Papua membentuk tim penanganan dugaan pelanggaran HAM di Papua, yang hanya menangani kejadian di Wamena pada tahun 2003 dan Paniai pada tahun 2014.

“Padahal kan kejadian pelanggaran HAM di Papua ini banyak. Bukan di dua tempat itu saja, sehingga ini berpotensi membuat konflik baru bagi masyarakat di Papua,” tandasnya.

Bahkan, Sekda Hery Dosinaen heran akan rencana untuk pembiayaan terhadap korban pelanggaran HAM itu, akan dibebankan ke Pemprov Papua melalui dana Otonomi Khusus (Otsus).

“Lucunya lagi dan sangat disayangkan bahwa nantinya konsekuensi pembiayaan kepada korban pelanggaran HAM, mesti bersumber dari dana Otsus. Ini yang kami tidak mau, sehingga kita harap Kemenkum HAM lebih berpihak kepada Papua dan rakyatnya terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM diatas tanah ini,” pungkasnya.(ist/rm)

LEAVE A REPLY