JAYAPURA (PT) – Mulai tahun depan, Pemerintah Provinsi Papua akan mulai menerapkan sistem aplikasi penatausahaan barang milik daerah (BMD).

Asisten III Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri mengatakan, dengan adanya penerapan sistem tersebut maka setiap pengadaan barang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara otomatis tercatat dalam Sistem Manajemen Daerah (SIMDA) keuangan pemerintah provinsi.

“Dengan demikian, setiap barang yang diadakan sudah otomatis jadi aset yang tercatat di SIMDA. Ini berarti tidak bisa lagi dipindahtangankan barang itu, karena telah terdokumentasi dalam SIMDA,” kata Elysa Auri disela-sela Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Jayapura, Jumat (23/11).

Sebab, kata Elysa Auri, sistem itu online dan bukan manual seperti sebelumnya, tentunya hal itu bertujuan untuk menghindari adanya perpindahan tangan aset milik pemerintah.

Menurutnya, banyak aset milik daerah yang dipindahtangankan oleh oknum tertentu. Sebagian besar aset itu pun nyatanya belum terdokumentasi secara baik.

“Aset merupakan salah satu persoalan yang kerap ditemui pemerintah daerah jelang akhir tahun anggaran. Sebab, masalah aset kerap menjadi temuan dalam laporan keuangan pemerintah daerah,” tegasnya.

Untuk itu, melalui penerapan aplikasi baru itu, diharapkan dapat membantu aparatur sipil negara (ASN) di provinsi maupun kabupaten/kota dalam pengelolaan sampai kepada pendataan yang benar.

“Makanya saya minta seluruh ASN yang hadir baik OPD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar bisa mengikuti secara baik, sehingga kita bisa sama-sama tahu bagaimana mekanisme tentang aplikasi baru ini,” katanya.

Dengan demikian ke depan, tidak ada lagi temuan terkait permasalahan aset ini. Sebab, masalah aset ini sudah ada sejak tahun 1980-an. Dimana soal aset ini pun menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

“Untuk itu, saya harapkan ini bisa menjadi langkah maju bagi pemda dalam mengelola aset di masa mendatang,” imbuhnya.(ing/rm)

LEAVE A REPLY