JAYAPURA (PT) – Pengawasan terhadap orang asing meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, termasuk di Papua perlu mendapat perhatian dari semua pihak.

Hal itu dikatakan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten III Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri didampingi Kepala Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Ekonomi dan Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua, Erita Tambunan, ketika membuka Rapat Koordinasi Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing di Daerah di Jayapura, Selasa (27/11).

“Pemerintah daerah segera membentuk tim pemantau pengawasan orang asing di daerah yang melibatkan instansi terkait, termasuk pihak keamanan,” katanya.

Pasalnya, kata Gubernur Enembe, kehadiran orang asing maupun lembaga asing memang dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan daerah, namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai.

“Pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di Indonesia perlu mendapat perhatian dari pihak berwajib yang berada di wilayah perbatasan di Indonesia,” ujarnya.

Sebab, lanjutnya, hal itu sesuai Permendagri Nomor 49 Tahun 2010, dimana warga negara asing yang melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian dari semua pihak.

Untuk itu, Gubernur Enembe menilai koordinasi antara instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang masing-masing mutlak dilakukan.

Dikatakan, dilihat dari yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara legal dan tak bertanggungjawab, misalnya perdagangan manusia (human trafficing), penyeludupan, lalu lintas barang (narkoba, psikotropika) serta kepentingan politik, ekonomi sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah.

Menurutnya, pengawasan orang asing tak hanya menjadi tugas imigrasi atau pemerintah, tapi semua pihak yang berperan dalam pengawasan orang asing.

Dalam menjalankan Permendagri Nomor 49 Tahun 2010, terangnya, warga negara asing yang melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian dari semua pihak.

Dikatakan, sesuai Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 memberikan tugas dan tanggungjawab kepada tim pengawas orang asing ini melakukan pemantauan mulai dari tingkat provinsi sampai pada kelurahan, kampung dan RT/RW.

“Pengalaman beberapa daerah di Provinsi Papua, orang asing yang menjadi korban secara fisik dabn secara psikologis, perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dari segi kenyamanan dan keselamatan para orang asing itu sendiri,“ imbuhnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY