JAYAPURA (PT) – Terkait hari libur bersama dalam rangka Natal tahun 2018 dan Tahun Baru 2019, Pemerintah Kota Jayapura masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Provinsi Papua.

Wakil Wali Kota Jayapura, Ir H Rustan Sarru, MM mengakui jika Pemkot Jayapura masih menunggu surat edaran terkait libur bersama dalam rangka Natal.

“Kami, Pemerintah Kota sampai hari ini, belum terima jadwal libur secara resmi dan masih menunggu instruksi Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH,” kata Wawali Rustan Sarru, usai apel pagi di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (10/12).

Menurutnya, jika sudah ada imbauan atau surat edaran dari Pemprov Papua, pihaknya akan memberikan jadwal hari libur Papua terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Jayapura.

“Kapan batas libur secara resmi, pemerintah kota belum ada kepastian untuk diliburkan dan kami masih menunggu itu,” katanya.

Seperti di tahun 2017, kata Wawali Rustan Sarru, ASN di lingkungan Pemkot Jayapura masih tetap bekerja sampai 22 Desember.

Wawali Rustan Sarru berharap jika sudah ada imbauan secara resmi dari pemerintah provinsi, maka akan ditindaklanjuti instruksi gubernur kepada ASN di lingkungan Pemkot Jayapura. (ket/rm)

LEAVE A REPLY