SENTANI(PT) – Sebanyak 751,18 gram narkotika golongan satu jenis Ganja dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura, Rabu (13/12).

Pemusnahan ganja ini, disaksikan juga oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, Kabag Narkotika Polres Jayapura, Kepala BPOM Kabupaten Jayapura dan Kepala Koordinator Keamanan Bandara Sentani.

Kepala BNN Kabupaten Jayapura, Arianto mengatakan, narkotika jenis ganja ini merupakan temuan di bandara dan juga di Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, yang jumlahnya keseluruhan sebanyak 729,18 gram.

“Narkotika yang dimusnahkan Ini diperoleh secara bertahap, yang pertama berhasil mengagalkan pengiriman paket ganja ke Timika dan ke Wamena,” kata Arianto.

Selain itu, ganja yang dimusnahkan itu, berasal temuan dari razia yang dilakukan di Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura sebanyak 3 kali penyerahan.

Arianto berharap agar tahun 2019, BNN Jayapura terus bekerjasama dengan semua stakeholder dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jayapura.

“Ya, kita harap bisa lebih meningkatkan kerjasama lagi dengan semua stakeolder, sehingga mampu menekan dan memperkecil peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jayapura,” imbuhnya. (ai/rm)

LEAVE A REPLY