JAYAPURA (PT) – Alokasi Anggaran Belanja Negara tahun 2019 untuk Provinsi Papua sebesar Rp 62 triliun atau meningkatkan 5,1 persen dibandingkan alokasi awal tahun 2018.

Dengan rincian, dari keseluruhan belanja negara tahun 2019 di Papua itu sebesar Rp 15,12 triliun dialokasikan untuk satuan kerja kementerian/lembaga sebanyak 630 DIPA, alokasi untuk kerja kementerian/lembaga tersebut meningkat 5,7 persen.

“Selanjutnya sebesar Rp 46,88 triliun berupa alokasi TKDD untuk provinsi/kabupaten/kota, alokasi TKDD itu meningkat 4,9 persen,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, Agung Yulianta pada penyerahan DIPA tahun 2019 pada 12 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja kementerian negara/lembaga serta menyerahkan daftar alokasi dana TKDD tahun 2019 kepada walikota/bupati di Sasana Karya kantor Gubernur Papua, Jumat (14/12).

Sementara untuk alokasi dana desa sendiri meningkat cukup tinggi pada tahun 2019, peningkatan alokasi dana desa itu menjadi salah satu bukti komitmen pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran.

“Sesuai dengan tema kebijakan fiskal yang dijalankan pemerintah tahun 2019 yakni APBN untuk mendorong investasi dan daya sinergi melalui pembangunan sumber daya manusia,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM dalam arahannya menyampaikan agar seluruh aparatur pemerintah menjaga amanah setiap rupiah anggaran yang dikumpulkan dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak, dimanfaatkan untuk kegiatan yang memberikan nilai tambah kepada pembangunan serta mensejahterahkan rakyat.

Oleh sebab itu, Wagub Klemen Tinal minta para bupati/walikota dan KPA satuan kerja/OPD di Papua untuk mempersiapkan program-program pembangunan tahun 2019 dengan baik agar dapat berjalan efektif sejak awal Januari 2019 dan memberikan manfaat seluas-luasnya pada masyarakat.

“Salah satunya dengan melakukan persiapan lelang lebih awal melalui pemanfaatan e-Procurement dan e-Catalogue,” tandasnya.
Selain itu, harus memastikan alokasi anggaran difokuskan pada kegiatan utama yang langsung dirasakan masyarakat, melakukan pembatasan dan penghematan belanja-belanja pendukung seperti biaya rapat, perjalanan dinas dan honorarium.

“Melakukan pemantauan efektivitas kegiatan dan anggaran secara berkala untuk meyakini semua program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berjalan maksimal dan terus melakukan perbaikan,” terangnya.

Tidak hanya itu, lanjut Wagub Tinal, menghilangkan penyalahgunaan anggaran baik dalam bentuk pemborosan mark up maupun perbuatan menyimpang lainnya, pimpinan instansi harus ikut serta dalam melakukan pengawasan serta mengoptimalkan dukungan aparat pengawas intern di masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Dengan diserahkannya DIPA dan alokasi TKDD tahun 2019, diharapkan para pimpinan satuan kerja/OPD serta bupati/walikota dapat menindaklanjuti secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel,” imbuhnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY