TOLIKARA (PT) – Sebanyak 13 anggota DPRD Kabupaten Tolikara berasal dari Pergantian Antar Waktu (PAW), secara resmi dilantik oleh Ketua DPRD Tolikara, Ikiles Kogoya, SIP dalam Rapat Paripurna Istmewa Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Penggantian Antar Waktu (PAW) di ruang sidang DPRD Tolikara, Jumat (21/12).

Dalam rapat paripurna pelantikan Anggota DPRD Tolikara PAW sisa waktu 2014 – 2019 itu, Ketua DPRD Tolikara didampingi Wakil Ketua I DPRD Tolikara, Yarius Kogoya dan Ketua II Kostan Towolom.

Ke 13 anggota DPRD Tolikara yang dilantik itu, diantaranya Yunias Wandik dari Partai Gerindra menggantikan Samuel Weya yang pindah partai PKPI, Ilan Penggu dari Partai Gerindra menggantikan Ner Yikwa yang pindah ke Partai Berkarya, Naripe Wanimbo dari Partai Gerindra menggantikan Delikius Wenda yang pinda Partai Hanura.

Selain itu, Selvi Wanimbo dari Partai PKB menggantikan Epius Obama Tabo yang pindah ke Partai Demokrat, Mira Tabo dari Partai PKB menggantikan Atier Yikwa yang pindah ke Perindo, Wes Kogoya dari Partai PKS menggantikan Yotam R. Wonda yang pindah ke PKB, Wandiknak Boy dari Partai PKS mengantikan Teletius Wandik yang pindah ke Partai PKPI, Yan Piter Morib dari Partai PKS mengantikan Tear Kogoya yang pindah ke PKPI.

Juga Ayub Yikwa Erelak dari Partai PPP menggantikan Tomi Yikwa yang pindah ke Partai Demokrat, Syarif Kamal Partai PPP menggantikan Sianus Wenda yang pindah ke Partai Demokrat, Titus Wanimbo dari PKPI menggantikan Yanto Morib yang pindah ke PKB, Dailes Gire dari PAN menggantikan Helena Gurik yang pindah ke Partai Nasdem, Nelchy K. Enambere dari Partai PDI-P menggantikan Laringen Kogoya yang pindah ke PKB.

Pada kegiatan pengambilan sumpah janji jabatan PAW itu, dihadiri seperdua anggota DPRD Tolikara aktif plus satu yakni 11 orang dari jumlah Anggota DPRD yang aktif sebanyak 17 orang.

Selain itu, dihadiri Forkopimda Tolikara dan Pimpinan OPD Pemkab Tolikara serta para Rohaniawan, para undangan lainnya.

Pelantikan anggota DPRD Tolikara PAW ini, menurut Ketua DPRD Tolikara, Ikiles Kogoya, untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri No. 160/6324/OTDA tanggal 3 Agustus 2018 hal pemberhentian anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari Partai Politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu tahun 2019.

Selanjutnya, KPU Tolikara megeluarkan keputusan dengan No. 114/KPTS/KPU-KAB.TR/XI/2018 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan calon Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Tolikara hasil Pemilihan Umum 2014 dalam sisa waktu 2014-2019.

“Kemudian, dengan usulan Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo, SE, MSi No surat. 170/140/BUP-TLKR/XI/2018. Atas usulan itu, Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP mengeluarkan Surat Keputusan SK,” katanya.

Berdasarkan SK Gubernur Papua itu, dalam rapat paripurna DPRD Tolikara, Sekwan DPRD Tolikara, Yonias Weya, SE pada kegiatan pegambilan sumpah janji jabatan Penganti Antar Waktu di Aula Sidang DPRD Tolikara membacakan SK Gubernur Papua tentang Pengantian Antar Waktu PAW berjumlah 13 orang. (Diskominfo Tolikara/rm)

LEAVE A REPLY