JAYAPURA (PT) – Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Papua diminta pro aktif dalam mengajukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, maka OPD akan mengusulkan PPK.

“Ini bukan PPK OPD, tetapi merupakan PPK untuk kegiatan-kegiatan yang ada di OPD,” kata Sekda Dosinaen.

Menurutnya, untuk pembentukan PPK ini nantinya akan ada keputusan Gubernur tentang PPK setiap kegiatan di OPD dengan harapan pengguna anggaran tetap mengawasi dan PPK ini harus berasal dari ASN yang mempunyai sertifikasi pengadaan barang dan jasa.

“Selain itu, harus mempunyai kemampuan untuk menjadi PPK, nanti kami akan bersurat kepada semua OPD dan OPD mengusulkan nama-nama untuk ditetapkan dalam keputusan Gubernur,” ujarnya.

Dikatakan, pembentukan PPK ini berkaitan dengan adaya pengurangan struktur birokrasi dari 52 OPD menjadi 35 sesuai dengan Perda yang ditetapkan oleh DPR Papua.

“Jadi, nanti meski sudah ada penggabungan OPD, tetapi fungsi tetap terinclud didalam nantinya kegiatan dilaksanakan oleh PPK seperti kegiatan proyek dilakukan oleh PPK, tetapi dibawa koordinasi dan pengawasan pengguna anggaran,” tandasnya.

Selain itu, pembentukan PPK ini untuk mengantisipasi jangan sampai ada keterlambatan dalam pelaksanaan pembangunan atau kegiatan yang berhubungan dengan PON misalnya di Disorda, Perhubungan, PU serta OPD terkait kegiatan berhubungan dengan PON XX tahun 2020. (ing/rm)

LEAVE A REPLY