JAYAPURA (PT) – Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H Rustan Saru, MM, mengatakan pengelolaan parkiran di Ruko Dok II Kota Jayapura, harus dilengkapi dengan badan hukum.

Untuk itu, Wawali Kota Rustan Sarru meminta agar bagian hukum Setda Kota Jayapura untuk menyiapkan payung hukum terkait kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir di Ruko Dok II Jayapura.

“Payung hukum ini sangat penting dalam penggelolaan restribusi parkir di pusat bisnis itu. Dasar hukum ini juga akan berkaitan dengan akuntabilitas keuangan Pemkot Jayapura,” kata Wawali Rustan Saru di ruang rapat Wakil Wali Kota, Rabu(9/01).

Rustan mengakui, dengan pengelolaan parkir itu dengan baik, diharapkan Pemkot Jayapura akan mendapat keuntungan dan hal itu berdampak kepada meningkatnya Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura, namun harus memperhatikan dampak sosial.

Untuk itu, lanjut Wawali Rustan Sarru, diperlukan sosialisasi dan formula yang tepat terkait penerapannya.

“Saya mencontohkan bahwa di sana bukan saja menjadi lahan bisnis, melainkan menjadi tempat tinggal oleh beberapa oknum masyarakat, sehingga ini harus dicari jalan keluarnya,” ucapnya.

Selain itu, kata Rustan, harus ada jangka waktu kontrak kerjasama, apakah 3 tahun atau 5 tahun dan dalam jangka itu, harus ada aparat Pemkot Jayapura yang dimagangkan di sana. Hal ini penting dalam rangka peningkatan kualitas SDM Pemkot Jayapura.

“Direncanakan parkir itu akan menggunakan e-money dan mobil dipatok Rp 4000 dan motor dipatok Rp 2000. Selain itu, kami mau semua fasilitas dibenahi agar konsumen nyaman ketika masuk ke ruko,” jelasnya.

Dalam rapat pengelolaan tarif khusus Ruko Dok II Jayapura dikelola oleh PT. Angkasa Pura Support dan dihibahkan aset pos parkir kepada PT. Bank Mandiri yang akan direncanakan launchingnya pada 20 Januari 2019. (ket/rm)

LEAVE A REPLY