JAYAPURA (PT) – Adanya surat edaran hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Papua yang dikeluarkan Gubernur Papua, tampaknya tidak diikuti oleh Pemerintah Kota Jayapura.

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM, mengakui jika Pemkot Jayapura tidak mengikuti hari libur yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Papua.

“Kota Jayapura hanya libur pada 5 Februari 2019 saja, dimana pada tanggal itu ada peringatan Injil masuk dan perayaan Imlek,” tegas Benhur Tomi Mano saat memberikan sambutan di kegiatan strategi rencana aksi penanggulangan HIV baru baru ini.

Wali Kota yang akrab disapa BTM ini menjelaskan, berdasarkan surat edaran itu, Pemprov Papua menetapkan 4, 5 dan 6 Februari 2019 libur dan pada 7 Februari 2019 masuk seperti kantor biasa.

“Khusus untuk Pemkot Jayapura hanya libur pada 5 Februari saja dan masuk kerja seperti biasa pada 6 Februari,” katanya.

Untuk itu, lanjut Wali Kota BTM, jika ada Aparatur Sipil Negara(ASN) Kota Jayapura yang ikut edaran Provinsi, ia mempersilahkan untuk pindah ke Pemprov Papua, karena Pemkot Jayapura hanya libur pada tanggal 5 Februari saja.

“Kita ini berada di kota dan sistem pelayanan publik harus lebih baik dari pada yang lain, maka saya sudah putuskan bahwa kota tidak ikut edaran itu,” imbuhnya. (ket/rm)

LEAVE A REPLY