JAYAPURA (PT) – Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH akan memanggil tujuh bupati dan wali kota di Papua dalam waktu dekat ini.

Ketujuh kepala daerah yang akan dipanggil itu, diantaranya Wali Kota Jayapura, Bupati Jayapura, Bupati Mimika, Bupati Yalimo, Bupati Lany Jaya, Bupati Yalimo dan Bupati Keerom.

Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen dihadapan guru SMU/SMK yang melakukan aksi unjukrasa di halaman Kantor Gubernur Papua, Senin (28/1) menegaskan, tujuh kabupaten dan satu kota tersebut belum menganggarkan TPP, ULP, sertifikasi dan non sertifikasi para guru SMU/SMK.

“Gubernur akan memanggil tujuh bupati dan satu walikota ini, secepatnya,” tegasnya.

Sekda Hery Dosinaen menegaskan, jika Pemprov Papua dipaksa membayar TPP dan ULP itu, tidak akan mungkin bisa dibayarkan.

Sebab, Pemprov Papua saat ini juga sementara mengkonsultasi APBD induk 2019 di Jakarta.

“Semua hak-hak TPP, ULP dan gaji semua terakomodir di provinsi, tidak ada di kabupaten untuk kekurangan di tahun 2018 merupakan tanggungjawab bupati/wali kota. Apa yang disampaikan bapak/ibu di radio mungkin yang menjadi pemicu datang di kantor gubernur,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bappeda Papua Muhammad Musa’ad menjelaskan, semua APBD kabupaten/kota dievaluasi oleh provinsi, begitu juga provinsi dievaluasi oleh pemerintah pusat.

“Dalam evaluasi yang dilakukan oleh provinsi, beberapa kabupaten kita sudah memberikan catatan bahwa setiap kabupaten/kota harus menganggarkan baik ULP maupun tunjangan lain,” terangnya.

Namun demikian, nomenklatur yang dibuat kabupaten/kota selama ini tidak seragam.

Tunjangannya berbeda antara satu kabupaten dengan kabupaten lain tidak semua seragam, namun Pemprov Papua telah menyampaikan secara tertulis kepada kabupaten/kota.

“Kita sudah menyampaikan secara tertulis kepada bupati/walikota untuk mengangarkan dalam APBD 2018, jika APBD 2018 belum dianggarkan harus dianggarkan dalam APBD perubahan 2018,” Ucap Musa’ad.

Jika dalam APBD perubahan juga belum juga dianggarkan harus dianggarkan dalam APBD 2019, sudah ada catatan dari Pemprov Papua ke kabupaten/kota di dalam evaluasi APBD.

“Kabupaten Keerom sudah kita berikan catatan. Kabupaten lain belum menyampaikan. Yang lain belum patuh terhadap apa yang ditetapkan, tahun 2017 kita mempunyai kewenangan SMU/SMK diserahkan ke provinsi. Tahun 2019 baru bisa dipastikan dibayar semua, mungkin 2018 kita bisa pastikan alokasi kabupaten/kota kekurangan yang ada sedang menyelesaikan harus menampaikan kepada provinsi,” imbuhnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY