JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua mengaku hingga kini belum menerima aset Sekolah Menengah Umum dan Sekolah Menengah Kejuaraan (SMA dan SMK) dari kabupaten/kota.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, TEA Hery Dosinaen, dihadapan aksi demo damai puluhan guru SMU/SMK di halaman kantor Gubernur Papua, Senin (28/1).

Sekda Hery Dosinaen menjelaskan, aset SMU/SMK masih banyak yang bermasalah dan harus diidentifikasi terlebih dahulu.

“Banyak aset yang bermasalah, kita tidak mau, Pemkot/Pemkab selesaikan dulu baru serahkan kepada Pemprov Papua,” tegasnya.

Sekda Hery Dosinen menjelaskan, ada sekolah yang tidak bersertifikat, maka pemerintah kabupaten harus selesaikan dulu sebelum bisa dihibahkan ke pemerintah provinsi.

“Aset belum semua kita tarik, karena sekolah-sekolah banyak tidak memiliki sertifikat, yang ada di Provinsi hanya guru yang statusnya sudah Aparatur Sipil Negara,” tegasnya.

Sekda Hery Dosinaen mengaku, dalam pertemuan dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) di Jakarta beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menyatakan belum bisa tarik aset SMU/SMK dari kabupaten, karena masih amburadul.

“Banyak tanah sekolah yang bermasalah dan belum bersertifkat. Jadi, kita belum bisa tarik, semua tertata baik baru bisa dihibahkan ke pemerintah provinsi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Elias Wonda mengatakan, penyerahan personil, pendanaan, prasarana dan dokumen (P3D) dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi Papua berdasarkan amanat UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam hal urusan pengelolaan pendidikan menengah (SMU-SMK).

“Jadi, jumlah SMU di Papua sebanyak 228 sekolah dan SMK 148 sekolah. Hanya tiga kabupaten yang belum ada SMK,” ucapnya.

Elias Wonda menambahkan, sampai saat ini pun pengalihan guru dari kabupaten ke provinsi belum juga tuntas. Dimana, masih ada kendala.

“Ada beberapa kabupaten di wilayah pegunungan yang belum tuntas. Sebetulnya kendalanya itu tidak ada, karena kami sifatnya hanya menerima saja, karena yang mengurus semua ini adalah pihak BKD kabupaten, BKD provinsi, BKN, Taspen dan Keuangan. Intinya pada pengalihan tenaga guru ini sebetulnya ada enam SKPD yang urus, kami di Dinas Pendidikan Provinsi Papua hanya tinggal menerimanya jika semua SK sudah diurus dengan tuntas,” pungkasnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY