JAYAPURA (PT) – Wakil Ketua I DPRD Pegunungan Bintang (Pegubin) Piter Kalakmabin mengatakan, pihaknya telah mengesahkan APBD Kabupaten Pegunungan Bintang pada minggu kedua Desember 2018.

Hanya saja, dari pihak eksekutif hingga kini belum juga menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pegubin.

Untuk itu, kata Piter Kalakmabin, pihaknya dalam hal ini DPRD Pegubin mempertanyakan kapan Pemkab Pegubin menyerahkan DPA agar pelaksanaan pembangunan dilakukan.

“Padahal kami harap, mestinya Januari ini sudah melaksanakan pembangunan. Tapi hingga kini DPA belum diserakan. Makanya kami berharap eksekutif memberikan penjelasan agar rakyat Pegubin tahu, kenapa DPA belum dibagi,” kata Piter kepada Wartawan di Jayapura, Selasa (29/1).

Bahkan, lanjut Kalakmabin, hingga kini menjelang akhir bulan Januari, DPA belum juga dibagikan ke SKPD, sehingga pihaknya berharap bupati dan pihak terkait lainnya menjawab pertanyaan itu.

Hal kedua yang disampaikan pihaknya terkait dengan aspirasi masyarakat Pegubin beberapa waktu lalu, Piter Kalakmabin mengatakan jika ia mewakili DPRD Pegubin menyatakan akan mengumumkan hasil aspirasi itu dalam waktu dekat ini.

“Itu nanti diumumkan pada Februari 2019 mendatang. Hasil kerja DPRD sudah sejauh mana, itu nanti kami akan umumkan Februari. Kami sampaikan kepada rakyat Pegubin untuk bersabar. Sampai terakhir dimana perjuangan ini, akan kami umumkan,” ujarnya.

Dijelaskan, aspirasi itu terkait mosi tidak percaya kepada Bupati Pegubin, Constan Oktemka yang telah mendapat putusan MA dan sudah berada di Mendagri.

Menurutnya, hal itu dianggap perlu diumumkan, agar rakyat tahu dan tidak ada prasangka negatif karena ini menjelang pileg dan pilpres.

“Jadi kami akan menyampaikan sebenarnya di Oksibil pada Februari mendatang. Kami DPR akan sampaikan ini secara resmi kepada masyarakat untuk datang dengar, dan juga di media karena ini baru pertama kali di Indonesia,” tandasnya. (ara/rm)

LEAVE A REPLY