SENTANI (PT) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura melakukan pemusnahan narkotika jenis ganja dan Pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) golongan satu serta mengamankan seorang tersangka berinisial IS (34).

Kepala BNN Papua, Brigjen Pol Drs Abdul Kadir mengatakan, peredaran narkotika saat ini telah masuk ke Papua secara masif, hal itu dibuktikan dengan didapatnya sebuah paket pengiriman berupa pil ekstasi dari Makassar ke Timika.

“Barang haram ini dikirim melalu jasa pengiriman, yang dikhawatirkan barang-barang yang dilarang untuk beredar yaitu narkotika. Hari ini dibuktikan ada narkotika yang masuk ke Papua dan akan beredar di Papua. Ini sebagai warning bagi kita semua,” katanya saat press realese di BNN Kabupaten Jayapura, Rabu (13/2).

Brigjen Abdul Kadir mengatakan, jika BNN Jayapura memunashkan dua jenis narkotika yaitu Pil PCC sebanyak 980 butir, DMP 8.000 butir dan ganja 621 gram.

“Hal ini, bukan berapa banyak dan jenisnya, melainkan dampak yang ditimbulkan narkotika ini di Papua,” tandasnya.

Selain itu, kata Abdul Kadir penemuan ganja yang akan dimusnahkan didapat dari sekitaran Lapas Narkotika Klas 2A Jayapura.

“Ini ditemukan dari 27 sampai 30 Desember 2018, di tempat yang berbeda, dengan modus melemparkan dari luar ke dalam lapas. Ada yang ditaruh di garasi dan juga ada di pingir jalan. Seharus dilakukan sterilisasi di Lapas Narkotika Doyo,” tandasnya. (ai/rm)

LEAVE A REPLY