MERAUKE (PT) – Ribuan botol barang bukti minuman keras (miras) berbagai macam merk dimusnahkan.

Ribuan miras itu merupakan hasil dari sweeping yang dilakukan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 521/DY. Pemusnahan digelar di Lapangan Apel Pos Komando Utama Satgas Pamtas Sota, pada Minggu, 5 Mei 2019.

Dansatgas Letkol Inf Andi A. Wibowo SSos, MI.Pol yang diwakili oleh Kapten Inf. Teuku Jozanda selaku Wadan Satgas Yonif Mekanis 521/DY menekankan jajarannya untuk terus melakukan sweeping untuk memberantas penyelundupan miras ilegal melalui jalur darat Trans Papua.

Menurutnya, jalan Trans Papua ini sering digunakan untuk mengirimkan barang-barang ilegal, salah satunya miras ilegal.

“Selain tak memiliki izin, barang-barang miras itu, disinyalir berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan dapat memicu tindakan yang dapat melanggar hukum bagi yang mengonsumsinya,” katanya.

Lebih lanjut, sejak Satgas Yonif Mekanis 521/DY melaksanakan tugas hingga 8 bulan ini, sering berhasil menggagalkan pendistribusian miras ilegal.

“Kami menegaskan ke jajaran Satgas Pamtas untuk tetap waspada dan eksis dalam melanjutkan kegiatan sweeping terutama barang ilegal dan miras ilegal sampai akhir penugasan,” katanya.

Wadansatgas menyampaikan terima kasih atas upaya penggagalan penyelundupan miras ilegal yang dilakukan jajaran Satgas Pamtas Yonif Mekanis 521/DY.

Ia sangat berharap Satgas ini terus melakukan sweeping miras untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya miras.

Pemusnahan miras dihadiri oleh Danramil Sota, Kasubbag Keuangan Sota, Wakapolsek Sota, perwakilan dari CIQ (Custom, Imigration, Quarantine) dan dipimpin oleh Kapten Inf. Teuku Jozanda selaku Wadan Satgas Yonif Mekanis 521/DY. (ist/rm)

LEAVE A REPLY