PHONIX (PT) – PT Freeport Indornesia akhirnya sepakat untuk menyelesaikan (membayar) sengketa pajak air permukaan (PAP) dengan membayar kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp. 1,394 triliun rupiah.

Kesepakatan ini dihasilkan dalam pertemuan antara Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dengan Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia, Richard Adkerson di Phoenix, Arizona, Rabu (8/5).

Adkerson yang didampingi oleh Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Tony Wenas dalam pertemuan tersebut mengatakan, Freeport bisa saja menolak membayar pajak tersebut karena Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan banding Freeport atas keputusan Pengadilan Pajak Indonesia yang memenangkan tuntutan pemerintah Provinsi Papua. Putusan MA pada akhir April 2018 itu membebaskan Freeport dari tuntutan pajak sebesar hampir 6 triliun.

“Tapi Freeport dan Pemprov Papua memiliki niat baik dan bekerjasama dalam jangka panjang untuk mendukung operasi PT. Freeport Indonesia demi kesejahteraan rakyat Papua,” ujar Adkerson dalam rilisnya ke Papua Today.com

Pertemuan yang berlangsung sekitar lima jam di Kantor Pusat Freeport McMoran ini menyepakati pajak air permukaan tersebut akan dibayar dalam tiga tahun, terhitung tahun 2019–2021.

Selain itu, sejak tahun 2019, Freeport akan membayar pajak air permukaan yang merupakan kewajiban perusahaan tambang emas itu sebesar US$ 15 juta pertahun sesuai aturan yang ada dalam Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku.

Sedangkan Gubernur Papua yang didampingi Asisten I, Doren Wakerkwa, SH, Asisten II, Noak Kapissa sepakat bahwa setelah pajak air permukaan tersebut dibayarkan, tidak akan ada lagi pembayaran lainnya termasuk pajak selain yang tercantum dalam IUPK hingga tahun 2041.

Pemerintah Provinsi Papua dalam kesepakatan tersebut akan menyediakan dokumen-dokumen pendukung bagi operasional PT. Freeport Indonesia yang disayaratkan dan selama IUPK berlaku.

“Termasuk dalam hal ini adalah rekomendasi lingkungan hidup dan hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan jangka bisnis jangka panjang Freeport di Papua,” ujar Gubernur Enembe.

Kesepakatan antara Freeport McMoran dengan Pemerintah Provinsi Papua ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam sebuah MoU. (ist/rm)

LEAVE A REPLY