JAYAPURA (PT) – Guna mencegah peredaran barang-barang terlarang dan illegal di wilayah perbatasan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH rutin melaksanakan kegiatan sweeping dan lagi-lagi didapat ratusan botol Miras dari beberapa pengendara motor maupun mobil yang melintas di jalan Muara Tami, Senin, (17/6).
Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf. Erwin Iswari, S.Sos, MTr (Han) mengatakan bahwa kegiatan sweeping dilaksanakan di tiga tempat berbeda.
“Jajaran Satgas melakukan sweeping di Pos Kotis, Pos Ramil Muara Tami dan Pos Skamto dimana ketiganya berhasil mengamankan miras illegal yang dibawa oleh masyarakat,” ujar Mayor Erwin.
Kegiatan sweeping itu, kata Dansatgas, dilakukan guna mencegah peredaran miras yang sudah dilarang oleh Perdasus Nomor 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Banyak dampak buruk dari mengkonsumsi miras selain itu juga bagi penjual ataupun pengedar miras juga pasti akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan,” jelas Dansatgas.
“Kurang lebih 100 botol miras berbagai jenis kami amankan saat sweeping di tiga lokasi,” tambahnya.
Selain itu, Dansatgas pun terus melakukan imbauan kepada warga masyarakat untuk menjauhi miras.
“Sudah ada aturannya yang melarang, jadi Satgas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk jauhi miras, tidak hanya berbahaya dari sisi kesehatan, tapi juga membahayakan orang lain apabila dipengaruhi oleh miras,” pungkasnya. (ist/rm)