JAYAPURA (PT) – Satuan Narkoba Polres Jayawijaya melakukan razia minuman keras lokal jenis Ballo di Kampung Hom Hom, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Sabtu, (22/6).

 

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa menemukan tempat pembuatan miras jenis ballo di Kampung Hom Hom belakang SMU Kristen, Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

 

“Personil langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai sebagai tempat pembuatan miras lokal jenis ballo dan menemukan miras lokal berjumlah 85 liter. Namun, tidak menemukan pemilik dari miras lokal tersebut,” katanya.

 

Sementara itu, pemilik miras lokal itu, masih dalam penyelidikan personil Polres Jayawijaya dan mengamankan barang bukti di Mako Polres Jayawijaya.

 

Barang bukti yang diamankan 13 jerigen ukuran 5 liter yang didalamnya berisikan ballo. Selain itu, 1 jerigen ukuran 20 liter berisi ballo, 4 jerigen kosong 1 satu, buah dandang besar, 2 baskon warna hitam, 3 ember cat, 1 drum plastik kecil warna biru, 1 buah galon kosong.

 

Ditambahkan, pelaku atau pemilik miras lokal itu, bisa dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ai/rm)

LEAVE A REPLY