JAYAPURA (PT) – Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Provinsi Papua menemukan adanya penyimpangan pengelolaan dana desa di Kabupaten Asmat.

 

Penyimpangan ini, bahkan sudah telah terjadi sejak dana desa mulai dikucurkan tahun 2014 silam.

 

Kepala BPMK Provinsi Papua, Donatus Motte menyebutkan, penyimpangan dana desa di Asmat ini diduga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten setempat, lantaran menahan dan mengelola dana desa sendiri.

 

Bahkan, kata Donatus Motte, dana desa itu kemudian diistilahkan sebagai alokasi dana desa (ADD) ke masyarakat kampung sehingga harus dikelola oleh Pemkab setempat.

 

“Dugaan penyimpangan ini terkuak setelah saya sendiri mewawancarai langsung para kepala kampung dan tenaga pendamping. Apa yang terjadi di Asmat ini adalah penyimpangan yang luar biasa dan masalah ini akan saya laporkan kepada Gubernur,” tegas Motte saat ditemui wartawan di Jayapura, Selasa, (25/6).

 

Selain itu, katanya, dana desa di Asmat juga diketahui dipotong untuk membayar beras miskin, kegiatan program Bangga Papua dan honor 162 tenaga pendamping desa yang direkrut oleh Pemerintah Kabupaten Asmat.

 

“Mungkin dananya ke kampung juga, tetapi ini kan prosedurnya tidak betul dan tak semua dana desa diterima oleh masyarakat. Jadi, dana desa sekitar Rp 16 miliar itu setiap bulan hilang di Kabupaten Asmat,” bebernya.

 

Donatus Motte mengaku heran lantaran Pemerintah Kabupaten Asmat dapat meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama lima tahun berturut-turut, padahal ada penyimpangan dalam pengelolaan dana desanya.

 

“Saya tidak tahu apa ada konsekuensi hukum terkait hal ini, tetapi BPK kan melihat di sana itu baik, bahkan Asmat meraih WTP lagi. Saya tidak tahu BPK melihatnya seperti apa, mudah-mudahan BPK buka mata soal ini,” tandasnya.

 

Terkait temuan ini, Donatus menyatakan bakal melaporkan hal tersebut ke Gubernur Papua melalui Sekda Papua guna ditindaklanjuti. Penyimpangan ini, ujarnya, baru terjadi di Kabupaten Asmat, sementara di kabupaten/kota lainnya di Papua tak ada.

 

“Dana desa itu sebenarnya dikirim dari Pemerintah pusat melalui rekening kabupaten untuk kepala kampung. Artinya, dana desa itu hanya dititip saja di rekening Pemkab dan nanti dalam waktu paling lama tujuh hari ditransfer ke rekening Kampung,” imbuhnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY