JAYAPURA (PT) – USAID Lestari menggelar Lokakarya Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berkelanjutan di Provinsi Papua.

 

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Jayapura, Selasa, (9/7), dihadiri peserta dari organisasi pers dan instansi pemerintah terkait dan dibuka secara resmi oleh Kepala Bappeda Papua yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Bappeda Provinsi Papua, Vera A.P Wanda.

 

Kepala Bappeda Papua, DR. Muhammad Musa’ad dalam sambutannya mengatakan, laju kerusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan di Indonesia semakin meningkat dan menunjukan gejala penurunan.

 

“Oleh karena itu, kita patut cermati bahwa Papua mempunyai nilai ekonomis yang tinggi sekaligus menjadi tantangan kita bersama adalah menyangkut Papua Rendah Karbon,” katanya.

 

Dikatakan, sesuai dengan komitmen Presiden RI untuk menurunkan emisi karbon sebesar 41 persen sampai tahun 2020 termasuk menurunkan 15 persen dukungan internasional, maka Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen mengalokasikan kawasan lindung seluas 60 persen dan 90 persen kawasan hutan dari luas wilayah Provinsi Papua tahun 2013-2033.

 

Lebih lanjut, Pemprov Papua juga telah mengakomodir luasan lahan gambut dengan luas berkisar kurang lebih 8 juta hektar yang ada di Provinsi Papua ke dalam 60 persen kawaan lindung tersebut dan menjadikannya sebagai kawasam strategi provinsi melalui pengembangan wilayah rendah karbon.

 

Dengan demikian, katanya, adanya program Papua Rendah Karbon, diharapkan menjadi aset jangka panjang yang mendatangkan keuntungan financial dari segi pendanaan melalui perlindungan hutan lindung termasuk didalamnya lahan gambut.

 

“Program ini tentu sangat menguntungkan dari segi financial, namun juga menimbulkan tantangan baru dimana kita harus konsisten untuk menjaga keberlangsungan hutan lindung kita,” katanya.

 

Diakui, beberapa isu strategis yang berkembang akhir-akhir ini di Papua, menuntut adanya solusi yang cepat namun tepat.

 

Diantaranya, belum fixnya batas administrasi/tapal batas antar kabupaten dan kota yang diakibatkan oleh perbedaan data base, baik itu luas wilayah maupun jumlah penduduk, data jumlah kampug dan lainnya yang  berbeda antar Provinsi dan kabupaten/kota, antara kabupaten/kota yang berbatasan langsung maupun SKPD dalam kabupaten itu sendiri.

 

Namun demikian, imbuh Musa’ad, mengacu pada UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berdasarkan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dengan tujuan mewujudkan keharmonisan antar lingkungan alam dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia dan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

 

“Oleh karena itu, harapan kita sama sama mengimplementasikan rencana tata ruang di Papua untuk menjaga asset alam Papua menuju Papua Bangkit Mandiri, sejahtera yang berkeadilan,” imbuhnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY