JAYAPURA (PT) – Diduga lantaran cemburu buta, membuat seorang pria berinisial MG (36) nekad menganiaya istrinya berinisial SA (47) dengan cara menghamtam gagang kapak ke kepala korban, di Kampung Gemebs, Nimboran, Kabupaten Jayapura, Selasa, (16/7).

 

Tidak hanya itu, korban disiram dengan air hangat saat tidur dan dianiaya di kebun belakang rumahnya dan ditelanjangi, kemudian disetubuhi hingga pagi.

 

Korban terpaksa dilarikan ke RSUD Yowari untuk mendapatkan perawatan.

 

Kapolres Jayaprua, AKBP. Victor Dean Mackbon melalui Kapolsek Nimboran, Ipda Mathius Agian ketika dikonfirmasi menjelaskan, jika keduanya memang telah tinggal bersama layaknya suami istri, namun belum nikah gereja maupun catatan sipil.

 

“Diduga, penganiayaan ini berawal karena pelaku cemburu terhadap korban dikarenakan mediasosial facebook,” kata Kapolres.

 

Penganiayaan itu, dilakukan pelaku mulai Minggu, 14 Juli 2019, dimana pelaku memukul korban dengan menggunakan gagang kapak yang terbuat dari kayu, dilanjutkan pada Selasa, 16 Juli 2019 dini hari sekitar pukul 02.00 WIT.

 

“Pelaku menyiram dan membangunkan korban dengan air hangat saat tertidur, kemudian mengajak korban ke kebun miliknya yang berjarak 1,5 Km. Sesampainya di kebun, pelaku kembali menganiaya korban dengan menggunakan kayu dan menelanjangi hingga memaksa bersetubuh dengan korban sampai pukul 06.00 WIT,” katanya.

 

Lantaran korban lemas, kemudian pelaku menutupi tubuh korban dengan daun sagu, lalu pelaku meninggalkan korban sendirian di kebun miliknya itu.

 

Sore harinya, sekira pukul 18.00 WIT, saksi Naomi (42) dan Charles (15), yang melintas di daerah itu, mendengar panggilan dari korban yang memanggil nama anaknya, kemudian saksi bersama masyarakat naik ke kebun dan bertemu dengan pelaku.

 

Hanya saja, pelaku justru meminta masyarakat untuk melihat korban, bahkan mengatakan kemungkinan pelaku sudah mati.

 

Kemudian saksi bersama masyarakat pergi menolong korban dan membawa korban ke Puskesmas Nimboran.

 

“Mendapat laporan itu, saya bersama anggota mencari pelaku, saat ditangkap pelaku sedang berada di Sungai Sprom Kampung Gemebs Distrik Nimboran, kemudian dibawa ke Mapolsek Nimboran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, korban juga telah dirujuk ke RSUD Yowari untuk mendapatkan perawatan,” imbuh Kapolsek. (ai/rm)

LEAVE A REPLY