SENTANI (PT) – Tim Gabungan Polres Jayapura dan Polsek Sentani Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan dua orang penadah motor hasil curian di dua tempat berbeda pada, Rabu, (31/7).

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon, SH, SIK, MH, MSi melalui Kapolsek Sentani Kota, AKP. Lintong Simanjuntak, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor EK (19) dan barang bukti 2 unit sepeda motor diduga hasil curian di BTN Ceria Jalan Tabita, Sentani.

“EK ditangkap tim gabungan di BTN Ceria,” kata Kapolsek Lintong Simanjutak.

Dari hasil pengembangan, kata Lintong, pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah hasil curanmor yakni SB (17) dan YY (27) di Kampong Sabron Yaru dan Kampung Kertosari, Distrik Sentani Barat.

Menurutnya, berdasakan keterangan pelaku EK jika ia sudah 2 kali melakukan pencurian motor yang dilakukan di BTN Ceria dan hasil curiannya dijual dengan harga Rp 1 juta kepada SB dan dijual kepada YY Rp 1,3 juta.

“Jadi, EK mengaku dua kali melakukan pencurian motor dan dijual murah kepada SB dan YY,” katanya.

Soal modusnya, Kapolsek menjelaskan, jika EK melakukan aksinya dengan memperhatikan motor yang tidak dikunci stang, setelah itu memutuskan kabel kunci kontak.

“Tersangka ini sudah pernah belajar terkait masalah mesin dan mengetahui cara membongkar agar motor itu bias hidup dan dibawa kabur,” terangnya.

Ditambahkan, EK dijerat dengan 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan SB dan YY dijerat dengan pasal penadahan 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ai/rm)

LEAVE A REPLY