BIAK (PT) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua melakukan konsultasi publik terhadap 10 rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasi/Raperdasus) di wilayah adat Seireri, tepatnya di Hotel Asana, Biak Numfor, Rabu (7/8).

 

Konsultasi publik ini, dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long bersama tim, yang dihadiri Staf Ahli Bupati Biak Numfor, Octo Wanggai, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, LSM dan lainnya.

 

Menariknya, dari 10 raperda itu, Raperdasus Revisi Perdasus Rekrutmen Anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan atau 14 kursi dan Penyelesaian Pelanggaran HAM menjadi sorotan, lantaran banyak mendapatkan masukan.

 

Salah satu Tokoh Adat, Tineke Rumkabu yang juga Ketua Bersatu Untuk Kebersamaan (BUK), organisasi yang menampung semua korban pelanggaran HAM Se-Tanah Papua ini.

 

Misalnya memberikan masukan terhadap raperdasus penganganan konflik terutama Bab III pasal 5 ayat 3 yakni setiap orang atau kelompok di Papua dilarang dengan alasan apapun mengungkit kembali persoalan sudah terjadi beberapa tahun lalu.

 

“Saya bingung redaksinya. Karena pengalaman masa lalu, selalu diungkit para korban sebagai rasa tidak puas dan berusaha dapat keadilan dari negara. Ini perlu diperjelas agar kami dapat mengerti, karena peristiwa masa lalu hingga kini masih ada pelanggaran HAM,” kata Tin Rumkabu, sapaan akrabnya.

 

Menurutnya, pengalmaan masa lalu itu, membuat korban pelanggaran HAM masih menuntut sampai saat ini.

 

Apalagi, meski sampai di sidang HAM, namun pelaku tidak dihukum, tapi malah diberi jabatan.

 

“Para korban terus menuntut keadilan. Namun, kami merasa diikat dengan pasal 5 ayat 3. Itu terjadi pelanggaran HAM,” katanya.

 

Apalagi, lanjut Tin Rumkabu, korban pelanggaran HAM ini, terkesan tidak diperhatikan serius oleh pemerintah, termasuk keluarga korban, misalnya dalam pendidikan maupun kesehatan.

 

“Kami harap adanya raperda KKR ini berhasil,” imbuhnya.

 

Pdt. Audra Prawar Kapitarauw, tokoh Gereja juga memberi masukan dalam penyelesaian konflik sosial, dengan melibatkan agama atau gereja. Sebab, tanpa itu tidak akan selesai.

 

“Kami sarankan penyelesaian dalam rekonsilasi bagi keluarga korban pelanggaran HAM, anak-anak mereka dibiayai oleh negara, khususnya yang punya prestasi baik dalam pendidikan, mulai pendidikan SD PT. Sebuah rekonsiliasi tanpa gerakan nyata tidak akan selesai. Air mata dan darah, harus ada perbuatan nyata, bukan sekedar ucapan,” imbuhnya.

 

Sementara itu, soal Raperdasus 14 Kursi, juga menjadi sorotan.

 

Mintje Yawan, salah seorang tokoh perempuan, berharap agar perlu pasal khusus yang mengatur tufoksi 14 kursi yang ada di 5 wilayah adat, agar kerja mereka kelihatan jelas.

 

“Itu perlu agar mereka leluasa bekerja sebagai perwakilan adat, perempuan dan agama,” ujarnya.

 

Ronald Rumbino, dari pemuda adat juga menyarankan agar dewan adat masuk di Pansel, karena mereka mengerti masalah adat.

 

“Soal persyaratan, itu harus tegas juga. Harus Orang Asli Papua, bapak ibu OAP,” imbuhnya.

 

Selain itu, juga ada masukan terkait pemberian nama Jembatan Hamadi-Holtekamp, untuk diberi nama Jembatan Jokowi.

 

Karena, dianggap serius dan berjasa dalam pembangunan infrastruktur di Papua.

 

Sebelumnya, mewakili Bupati Biak Numfor, Hery Ario Naap, Staf Ahli Bupati Octo Wanggai mengapresiasi Bapemperda DPR Papua yang melakukan konsultasi publik sejumlah raperda di Biak Numfor.

 

“Kita harus bangga, Biak terlibat dalam penyusunan sejumlah raperda ini. Saya harap pemangku kepentingan di Biak memberi masukan dalam raperda ini,” kata Octo Wanggai.

 

Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long mengatakan, jika raperdasi/raperdasus yang dilakukan konsultasi publik ini, telah melalui berbagai tahapan.

 

“Tentu kami butuh masukan dan saran terutama berkaitan dengan hak dasar Orang Asli Papua (OAP) seperti pada Raperdasus 14 kursi, penyelesaian pelanggaran HAM, peradilan HAM, KKR, perlindungan buruh OAP dan bantuan hukum bagi OAP,” kata Tan Wie Long.

 

Saran dan masukan itu, imbuh Along, sapaan akrab Politisi Partai Golkar ini, tentu sangat penting sebagai bahan kajian untuk memberi bobot para raperda itu, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

 

Anggota Fraksi Partai Golkar ini, sempat memaparkan singkat terkait 10 raperda itu.

 

Tan Wie Long mengaku berterima kasih dengan masukan dan saran serta koreksi yang sangat bermanfaat bagi Bapemperda DPR Papua.

 

“Masukan dan saran ini sangat kami terima. Inilah salah satu tujuan kami lakukan konsultasi publik,” imbuhnya. (sri/rm)

LEAVE A REPLY