JAYAPURA (PT) – Balai Karantina Pertanian Klas I Jayapura musnahkan media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK ) sekaligus memusnahkan dokumen Karantina bertempat di kantor Karantina Pertanian, Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura, Jumat, (9/8).

 

Pemusnahan yang dilakukan oleh pihak Karantina Pertanian sesuai dengan amanat Undang-Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

 

Kepala Balai Karantina Pertanian Klas I Jayapura, Muhlis Natsir mengatakan, sebagai instansi yang diamanat oleh Undang-Undang Karantina Pertanian memusnahkan beberapa komuditas hewan dan tumbuhan.

 

“Kami musnahkan unggas berupa burung Kenari, Merpati dan Pleci. Hewan ini masuk di Kota Jayapura tanpa dilengkapi dengan dokumen yang jelas. Di sisi lain tidak ada jaminan kesehatan dari daerah asal untuk masuk di Kota Jayapura,” tegas Muklis Natsir kepada awak media, Jumat, (9/8).

 

Selain hewan, kata Muklis Natsir, ada komuditas tumbuhan lainnya berupa kayu Gaharu, Sarang Semut dan bibit tanaman pisang, yang tidak dilengkapi dokumen dipersyaratkan dan tidak dilaporkan ke petugas karantina tempat pemasukan dan pengeluaran atau asal.

 

“Setelah dilakukan penahanan dan penolakan 1×24 jam tidak dilakukan penolakan yang akhirnya dilakukan tindakan. Karantina lakukan tindakan tegas dengan melakukan pemusnahan,” tegas Muklis.

 

Pihaknya melakukan ini sebagai salah satu tugas dan fungsi Karantina Pertanian, dalam hal mencegah masuk dan tersebarnya hewan dan tumbuhan yang keluar masuknya dari NKRI.

 

Secara khusus di Provinsi Papua yang akan masuk di Papua dan yang keluar ke Papua.

 

“Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Karatina yang diamanatkan Undang-undang sebagai garda terdepan juga membutuhkan kerjasama dan koordinasi pihak-pihak terkait baik di bandara, pelabuhan dan perbatasan serta kantor pos atau jasa ekspedisi lainnya,” katanya.

 

Muklis Natsir menyebut beberapa komuditas hewan dan tumbuhan ini dilalulintaskan melalui kantor pos.

 

Namun, oknum yang membawanya tidak dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.

 

Bahkan, imbuh Muklis Natsir, ada beberapa komunitas tumbuhan seperti sarang semut dengan modus digabung dengan burung Cenderawasih yang sudah mati untuk mengelabuhi petugas.

 

Padahal, burung itu merupakan burung yang dilindungi.

 

Natsir menerangkan jika pemusnahan hewan dan tumbuhan tanpa dokumen ini merupakan yang kedua kali.

 

Sebelumnya telah dilaksanakan pada 14 Juni 2019.

 

“Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada warga masyarakat yang hendak membawa hewan maupun tumbuhan, seyogyanya dalam melakukan kegiatan lalulintas komuditas hewan dan tumbuhan yang melalui bandara udara, pelabuhan maupun pos perbatasan antar negara agar melaporkan kepada petugas karantina terdekat,” katanya.

 

Sebab, ia berharap semua menjaga Tanah Papua dari berbagai hama dan penyakit. Apalagi, Papua sudah dinyatakan bebas dari flu burung dan rabies.

 

“Ini tentunya menjadi tugas berat Karantina Pertanian. Sebab dua penyakit ini kita harus pertahankan. Karena itu, butuh kerjasama dari instansi terkait dalam hal ini TNI/Polri, pemerintah daerah dan stakeholder lainnya untuk menjaga Papua bebas dari kedua penyakit itu,” pungkasnya. (car/rm)

LEAVE A REPLY