JAYAPURA (PT) – Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua, Iwanggin Sabar Olif meminta agar Polda Papua segera mengusut laporan sebagian guru yang mengaku belum dibayarkan gajinya oleh dinas terkait di Kabupaten Mamberamo Raya, periode Juni dan Juli 2019.

 

Polisi pun diminta untuk segera memanggil FW selaku juru bayar di Dinas Pendidikan yang diduga telah menggelapkan sebagian gaji dari para guru.

 

Hal ini dimaksud agar proses belajar mengajar di Mamberamo Raya segera normal kembali.

 

Mengingat, akibat mandeknya pembayaran gaji 13 dan 14 di daerah itu membuat 385 guru mengurungkan niatnya untuk mengajar.

 

“Pemerintah harus bertanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat.

Kabupaten pemekaran ini didirikan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan publik. Tetapi kenapa bisa dua bulan anak didik tidak sekolah? Kalau memang ini terindikasi tindak pidana, maka saya mohon kepada Polda Papua untuk seriusi persoalan ini,” ujar Iwanggin saat ditemui sejumlah awak media di kantornya, Jumat (9/8).

 

Iwanggin mengingatkan Pemkab Mamberamo untuk tidak bermain-main soal pembayaran hak para guru, sebagaimana dalam surat keputusan bupati setempat yang menginstruksikan jika pembayaran hak guru dilakukan dengan cara manual di Dinas Pendidikan.

 

“Jika tidak dilakukan secara adil, maka dampaknya akan menimbulkan kerugian pada proses pelayanan pendidikan dan juga tidak pidana mal-administrasi oleh pemerintah sendiri. Di sinilah polisi segera mendalami pengaduan itu,” jelasnya.

 

Dikabarkan sebelumnya, proses belajar mengajar di Kabupaten Mamberamo Raya lumpuh sejak Juli hingga memasuki awal bulan Agustus. Ini terjadi pada puluhan sekolah dari tingkat SD, SMP, dan SMA, pasca mogok kerja yang dilakukan para guru, lantaran belum menerima gaji 13 dan 14.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya, Benediktus Amoye menerangkan mogok kerja yang dilakukan pihak guru sangat berdampak buruk pada proses pendidikan.

 

“Ada 76 sekolah dasar (SD), 18 SMP dan 4 SMA yang lumpuh dan tidak ada proses belajar mengajar sejak Juli lalu pasca para guru mogok kerja untuk menuntut hak mereka,” katanya di Jayapura.

 

Amoye menerangkan, awalnya proses ngajar mengajar di sekolah tersebut berjalan lancar, namun ada oknum guru yang tidak bertanggung jawab melakukan intimidasi terhadap guru lainnya untuk mogok kerja pasca tunjangan yang belum dibayarkan.

 

Sementara terkait dengan tuntutan hak serta tunjangan yang disampaikan para guru, kata Benediktus hampir sebagian besar para guru telah terima. Bahkan pemberitaan yang telah dimuat disalah satu media sangat keliru dan keluar dari konteks seperti yang disampaikan.

 

“Total keseluruhan gaji 13 dan 14 yang belum dibayarkan senilai Rp 1.201.785.890 (1,2 miliar). Bupati Mamberamo Raya menanggapi ini serius dan memanggil kami untuk segera menyelesaikan pembayaran gaji guru yang dihilangkan oleh oknum staf kami,” jelasnya. (mt/rm)

LEAVE A REPLY