JAYAPURA (PT) – Komnas HAM Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Kota Jayapura, Papua, Selasa, 15 Oktober 2019, dalam rangka memantau situasi Papua terkini, pasca kerusuhan yang terjadi di Jayapura dan Wamena.

Mereka menggelar pertemuan dengan Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw dan Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI. Herman Asaribab di Ruang Cenderawasih Mapolda Papua.

Rombongan Komnas HAM RI dipimpin langsung Ahmad Taufan Damanik, didampingi Frits Ramandey selaku Kepala Perwakilan Komnas HAM di Papua, serta pejabat utama Polda Papua dan sejumlah PJU Kodam XVII/Cenderawasih.

Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik mengakui jika banyak pengaduan terkait aksi rasisme di Papua.

“Saya melihat eskalasinya cukup besar. Namun, harus dicari solusi bersama, bagaimana mencegah peristiwa ini tidak terulang lagi,” ungkapnya dalam pertemuan itu.

Dikatakan, sejumlah pengaduan juga masuk ke Komnas HAM terkait penanganan pengungsi, permintaan pembebasan anak muda yang ditahan, pasca terjadinya unjuk rasa.

“Tugas kami memastikan agar tidak ada pelanggaran hak asasi dalam setiap penegakan hukum, pasca unjuk rasa di Papua,” jelasnya.

Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw mengaku telah mencermati setiap peristiwa unjuk rasa tolak rasisme, mulai dari tindakan rasial kepada mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya, hingga unjuk rasa yang berakhir anarkis beberapa bulan terakhir di sejumlah kota di Papua dan Papua Barat.

“Kami telah tangani langkah penegakan hukum dan upaya pemulihan situasi kamtibmas,” kata Waterpauw.

Sementara itu, Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI. Herman Asaribab menegaskan, tugas TNI dalam aksi anarkis di sejumlah tempat di Papua adalah membantu dan mendukung tugas kepolisian dalam rangka penanganan konflik sosial.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang, yang mempunyai peran vital adalah unsur pemerintah daerah, tapi kenyataan di lapangan, hanya TNI/Polri saja yang bekerja. Walaupun ada pemerintah daerah yang sigap melihat masalah konflik yang berkembang,” jelas Asaribab. (mt/sri)

LEAVE A REPLY