JAYAPURA (PT) – Akhirnya pelaku penikaman yang menewaskan Deri Datu Padang, 30 tahun, perantau Toraja di Wamena, berhasil ditangkap.

Pelaku diketahui berinisial MW (35), warga Kampung Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Papua.

Penangkapan ini berlangsung pada Kamis (17/10) pukul 02.30 WIT, oleh tim gabungan polisi dan TNI setempat.

MW ditangkap saat bersembunyi di sebuah Honai di Jalan Trans Kimbim Wamena, Kampung Piramid.

Polisi terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas, lantaran pelaku sempat berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw dalam keterangan persnya di Polres Jayawijaya, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.

“Pelaku ditangkap dari sebuah Honai tak jauh dari rumahnya di Kampung Piramid. Anggota saya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku saat ditangkap berusaha kabur,” kata Waterpauw seyara menegaskan dilumpuhkannya pelaku sesuai dengan prosedur penangkapan.

Sementara, proses penangkapan pelaku melalui koordinasi serta arahan dari Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol. Tony Harsono, hingga tim gabungan bergegas ke lokasi persembunyian MW.

“Awalnya tim gabungan bergerak menuju ke rumah kediaman pelaku, namun dia tak ditemukan. Selanjutnya dilakukan pencarian ke Honai kedua tepatnya di dekat kali dan melakukan penggeledahan, dan ditemukan pelaku sedang tertidur,” terang Waterpauw.

Saat ditangkap,  lanjut Waterpauw, pelaku berusaha melarikan diri melalui atap honai, sehingga personil melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki pelaku.

MW pun sempat dibawa ke RSUD Wamena untuk mendapatkan pengobatan hingga akhirnya digelandang ke Mapolres Jayawijaya.

“Kini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Jayawijaya,” kata Kabid Humas Polda Papua kepada Papuatoday.com di Jayapura.

Atas perbuatannya, MW dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dan atau hukuman 20 tahun penjara. (mt/sri)

LEAVE A REPLY