JAYAPURA (PT) – Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura Kota akhirnya mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi tilang bagi pengendara motor yang berhenti di Jalur Ring Road Jayapura.

Setidaknya, lima pemotor terjaring dalam patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan Kota Jayapura di kawasan jalur bebas hambatan, pada Sabtu (19/10) sore.

Mereka langsung ditilang karena parkir di sepanjang Jalur Ring Road.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav Robby Urbinas saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, membenarkan terjaringnya lima pemotor di Jalur Ring Road Jayapura.

Mereka terjaring tim patroli yang dipimpin Kabag Sumda Polresta, Kompol. Willem E. Lumi.

“Lima pemotor kami berikan tilang karena berhenti di Ring Road. Langkah tegas ini diterapkan karena masyarakat bandel dengan tidak menghiraukan imbauan kami,” tegas Jahja, Sabtu (19/10) malam.

Kata Jahja, pihaknya terpaksa menyita tiga sepeda motor pelanggar Jalur Ring Road karena pengendara tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan.

“Tiga motor dan 2 Surat Ijin Mengemudi (SIM) disita untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Perintah sanksi tilang terhadap pemotor di jalur bebas hambatan ternyata telah diserukan Wakil Walikota Jayapura, Ir. Rustan Saru saat menggelar aksi bersih-bersih sampah menyambut pemimpin baru di kawasan wisata Pantai Hamadi, Sabtu pagi.

“Kita minta kepada aparat kepolisian mulai hari ini, malam minggu, jika ada masyarakat yang masih berhenti ditindak tegas tilang langsung karena melanggar peraturan dan ketentuan, dan mengancam keselamatan jiwa diri sendiri maupun orang lain,” kata Rustan.

Sebelumnya, Wawali Rustan mengaku telah mengimbau masyarakat agar tidak berhenti maupun memarkir kendaraan di area Jalur Ring Road.

Dia pun tidak membenarkan alasan masyarakat berhenti karena ingin berswafoto, memancing ikan, bahkan pacaran.

“Jadi kendaraan tidak boleh parkir, entah mau selfie, mancing atau pacaran. Ini jalan adalah jalur bebas hambatan, seperti jalan tol,” pungkasnya. (mt/sri)

LEAVE A REPLY