JAYAPURA (PT) – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI menemukan sekitar 1,5 juta penerima bantuan sosial di Papua yang tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid dari total sekitar 1,6 juta orang yang berhasil dideteksi.

Koordinator Wilayah VIII Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Adliansyah Malik Nasution mengatakan, tahun ini hanya tiga kabupaten di Papua yakni Merauke, Jayawijaya dan Keerom yang sudah melakukan finalisasi data terpadu.

“Padahal data terpadu ini merupakan data induk yang perlu diperbaharui secara berkala, mengingat kondisi sosial ekonomi sesorang bisa saja berubah,” katanya dalam Rapat Koordinasi Gerakan Penertiban Aset dan Pembenahan Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua di Jayapura, Senin (11/11).

Terkait hal ini, Nasution mengharapkan dan merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi Papua secara serius menciptakan suatu sistem informasi dan database Orang Asli Papua.

“Ini agar dapat diukur pendekatan kesejahteraan OAP dari tahun ke tahun. Kondisi data yagn tidak akurat dan tidak diperbaharui akan memperbesar potensi kesalahan penyaluran dan bahkan penyimpangan yang dapat menimbulkan akibat hukum yang semakin terbuka,” ucapnya.

Pada 2019 ini, kata Nasution menyebut KPK RI telah menetapkan bahwa Provinsi Papua dan Papua Barat fokus mengkoordinasikan pembenahan data kependudukan terutama basis data terpadu sebagai alat pengawasan bantuan sosial bagi masyarakat di Tanah Papua.

“Ketepatan penyaluran bantuan ini akan dicapai dengan reformasi mekanisme atau tata kelola penyaluran bantuan,  tapi juga perlu didukung data akurat dan berkualitas yakni by name dan by addres yang nantinya akan dibuktikan dengan NIK yang terdaftar di Direktoratj Jenderal Dukcapil,” imbuhnya. (ing/sri)

LEAVE A REPLY